Sebelum Lengser, Risma Diminta Tuntaskan Surat Ijo

Sebelum Lengser, Risma Diminta Tuntaskan Surat Ijo

SURABAYA - Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya (P2TSIS) berharap  Wali Kota Tri Rismaharini sebelum lengser memberikan hadiah berupa  pelepasan tanah surat ijo kepada warga. Hal ini terungkap dalam hearing dengan komisi A  DPRD Surabaya, Senin (28/10).“Pemkot Makassar melepas tanah eks gementee, Pemprov Lampung melepas hak pengelolaan ke warga, Jakarta dan Bandung pun juga melakukannya. Kami berharap Pemkot Surabaya juga melepas sebelum wali kota  lengser,”terang M Farid, pembina P2TSIS. Mantan Bupati Lamongan ini mengatakan, harapan ini muncul karena selama ini Wali Kota  Risma terkenal di luar negeri sebagai wali kota berprestasi. Maka, sudah waktunya prestasi itu ditularkan  kepada pemilik tanah surat ijo agar bisa memiliki tanah yang sudah ditempati puluhan tahun tersebut. Dalam kesempatan itu, Farid  mengungkapan, beban yang dipikul warga surat ijo ini sudah sangat berat. Mereka harus membayar pajak bumi dan bangunan (PBB), retribusi surat ijo yang sangat mahal. Selain itu, tanah surat ijo yang dipakai usaha diharuskan menjadi HGB di atas HPL dan itu biayanya sangat mahal karena ada retribusi dan juga dibebani dengan dana partisipasi.“Dan ketika bangunan di atas surat ijo dijual itu dikenakan juga BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan,”tegas dia. Sementara ketua Laboratorium Hukum Administrasi Universitas Surabaya Dr Taufik Iman Santoso menegaskan, tanah surat ijo itu bukan aset Pemkot Surabaya. Sebab,  harus memiliki alas hukum dalam perolehannya. “Kami sudah berkonsultasi ke menteri agraria dan tata ruang yang intinya perlu adanya verifikasi aset milik pemkot. Dari situ akan jelas aset pemkot itu mana saja. Karena selama ini surat ijo dianggap asetnya,” ujar dia. Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya MT Ekawati Rahayu mengatakan surat ijo merupakan aset milik pemkot dan  sudah tercatat dalam simbada (sistem informasi manajemen barang daerah). Tanah surat ijo sendiri sejak dulu ada dan  penghuni dikenakan sewa. Namun, sekarang ini dengan retribusi.Harapannya, warga yang tidak mampu membayar retribusi akan diberi keringanan. Soal pelepasan surat ijo, masih lanjut Yayuk, mengacu pada perda 16/2014. Di sana sudah jelas bagaimana mekanisme pelepasan surat ijo “Pelepasan tanah surat ijo tidak boleh bertentangan dengan aturan yang ada,” ucap dia. Anggota komisi A  Imam Syafi’i mengatakan, jika memang tanah surat ijo itu ada yang bukan milik pemkot, mengapa warga diminta membayar semua.“Bagaimana pertanggungjawaban pemkot di akhirat nanti.Makanya, saya mendukung  verifikasi aset pemkot,”tegas dia. Usulan ini diamini oleh Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krisnha.Dia mendorong pemkot untuk segera memverifikasi aset-asetnya.  (udi/dhi)  

Sumber: