Jual Sabu Dua Warga Sambisari Dikecrek

Jual Sabu Dua Warga Sambisari Dikecrek

Surabaya, memorandum.co.id - Dua sahabat karib yani Suhartono (31) dan Firmansyah (31), warga Sambisari ditangkap Unit Reskrim Polsek Asemrowo usai ketahuan memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu di sekitar rel kereta api Jalan Jakarta. Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan menjelaskan, penangkapan itu bermula dari anggotanya yang mendengar informasi jika keduanya menjadi pengedar eceran narkotika jenis sabu. Anggota yang mendengar informasi tersebut lantas melakukan pendalaman dan penyelidikan. "Setelah didalami ternyata benar keduanya pengedar eceran. Kami langsung menyiapkan penangkapan," ujar Hari, Jumat (13/5). Karena terkenal licin, anggota polisi yang menyamar di lapangan lantas menghubungi kedua tersangka untuk bertransaksi sabu. Meskipun sempat gagal bertemu, kedua tersangka lantas menyepakati bertemu di salah satu perlintasan rel kereta api. Tak berselang lama, keduanya datang dan menyerahkan sabu sebanyak 0.35 gram. Namun, bukan uang yang diterima, anggota yang memesan langsung memborgol tersangka dan membawanya ke Polsek Asemrowo. Di hadapan penyidik dari pengakuan kedua tersangka karena terhimpit ekonomi, sehingga nekat berjualan sabu eceran. "Untuk mencukupi kebutuhan sehari hari," imbuh Hari. Usai dikeler ke Polsek Asemrowo, mereka berdua menjalani tes urine dan dinyatakan positif. Kini, mereka pun harus mendekam di penjara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 (1) dan 132 (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (alf)

Sumber: