Tuntutan Jaksa Dinilai Tak Cermat, Terdakwa KUR Fiktif Minta Dibebaskan

Tuntutan Jaksa Dinilai Tak Cermat, Terdakwa KUR Fiktif Minta Dibebaskan

 Gresik, memoradum.co.id - Perkara Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif BRI Syariah cabang Gresik yang menyeret Luqman Kharis (28) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan agenda pledoi, Kamis (12/5/2022). Dalam nota pembelaan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa, menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat dan cacat formil. Terdakwa meminta dibebaskan. Ali Muchsin SH selaku kuasa hukum terdakwa mengaku kecewa karena tuntutan JPU yang dinilai berlebihan, tidak sesuai fakta persidangan dan terkesan hanya copy paste. “Bahkan, tuntutan yang tidak dibaca di persidangan tetapi ditulis di surat tuntutan yang kami terima,” katanya didampingi partner M Irfan Syaifuddin SH. Menurutnya, dalam sidang tuntutan JPU Arga Bramantyo Cahya Sahertian menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dikurangi masa tahanan. Namun di dalam surat tuntutan tertulis tuntutan lain yakni denda sebesar Rp 5 miliar subsidair dua bulan penjara. “Ini membuktikan JPU asal – asalan, copy paste, tidak cermat, ceroboh dan terkesan bermain – main dengan nasib terdakwa. Karena di deppan persidangan JPU tidak membacakan tentang denda Rp 5 miliar subsidair dua bulan penjara,” ketusnya. Tidak hanya itu, dalam sidang yang diketuai majelis hakim Fatkhur Rochman, Ali dengan tegas dan keras menolah keterangan saksi – saksi atas nama Zainul Arifin, Hermanto, Ahmad Faisal, Subah Ayashi, Edi Suryono dan Iskandar. Bukan tanpa alasan, saksi - saksi itu tidak pernah hadir dan memberikan keterangan di persidangan. “Yang sangat fatal dan menggelikan, pada halaman 26 surat tuntutan terdapat frasa perkara lain. Di mana memasukkan kalimat yang berisi perkara PT Kris Rafi Nusantara atau Rafi Vision yang sama sekali tidak ada kaitannya. Ini sudah ngawur, copy paste,” tegas pria berkaca mata itu. Selain itu, pihaknya juga menyangkal bahwa terdakwa terlibat dalam kasus KUR fiktif BRI Syariah Cabang Gresik. Hal ini berdasarkan sejumlah data dan fakta persidangan. Di mana persoalan 19 nasabah KUR tersebut tidak berada di bawah wewenang terdakwa. “Dalam dakwaan disebutkan bahwa salah satu tugas terdakwa adalah melaporkan setiap hasil pekerjaan kepada unit head Abdul Mufid dan Micro Marketing Manajer Supriyadi. Sementara faktanya terdakwa secara struktural bekerja di bawah unit head Adam Manik dan KUR yang menjadi wewenangnya tidak ada masalah,” tandasnya. Terdakwa, lanjut Ali, hanya diperintah dan dimintai tolong oleh Abdul Mufid untuk mencari data calon – calon nasabah yang namanya akan dipakai untuk pengajuan dan pencairan KUR. Sedangkan proses administrasi hingga pencairan dilakukan Abdul Mufid dan AOM di bawahnya. “Dari fakta hukum yang terungkap di persidangan dapat disimpulkan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan sesuai Pasal 63 ayat (92) huruf b UU RI No 21 Tahun 2008 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Memohon kepada hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum," tutupnya. Sementara itu, usai mendengarkan pledoi terdakwa, JPU Arga Bramantyo Cahya Sahertian mengatakan akan mengajukan replik tertulis. Replik tersebut akan dibacakan pada sidang lanjutan yang rencananya digelar minggu depan. Sekedar diketahui, perkara KUR fiktif ini terjadi pada tahun 2017. Di mana para nasabah hanya dimintai data dan dokumen untuk pencairan KUR di BRI Syariah Cabang Gresik. Namun hasil pencairan dana tersebut tidak diserahkan kepada nasabah. Bahkan nasabah tidak mengetahui kalau namanya dipakai.(and/har)

Sumber: