Satreskrim Polres Tuban Amankan Janda Penguras ATM Pacar

Satreskrim Polres Tuban Amankan Janda Penguras ATM Pacar

Tuban, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Tuban mengamankan Janda bernama Ucik (35). Sebab, ia tega menguras isi ATM milik pacarnya berinisial SD (57). Padahal, koraban kondisinya dalam keadaan sakit lumpuh atau stroke. Ucik ditangkap Satreskrim Polres Tuban di rumah kos yang disewanya di Jalan Wali Songo Nomor 19, Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban pada 5 April 2022. Berdasarkan keterangan saksi dan korban dengan dukungan kuat rekaman CCTV mesin ATM. Kapolres Tuban, AKBP Darman menerangkan, pertama kali tersangka menguras ATM BNI milik korban sebesar Rp6 juta. Kedua kalinya, ATM BRI korban senilai Rp5,5 juta. Sehingga totalnya Rp11,5 juta. "Usianya terpaut jauh, namun ada hubungan spesial antara korban dan pelaku," kata Darman didampingi Kasatreskrim AKP M. Gananta. Kapolres menjelaskan, cara pertama yang dilakukan tersangka yaitu mengambil ATM BNI dari dompet korban yang disimpan di laci meja TV ruang tamu rumah milik SD yang beralamatkan di Gang 8 No 461 RT 03 RW 04, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban. Selanjutnya, tersangka menarik uang dari kartu ATM BNI tersebut di mesin ATM area Supermarket BRAVO. Cara kedua sama. Namun isi ATM BRI tersebut dikuras melalui mesin ATM berbeda, yaitu lokasinya berada di depan Polres Tuban. "Modusnya tersangka mengambil ATM pada saat berkunjung ke rumah korbannya. Lalu nomor pin ATM yang tersimpan di handphone milik korban di foto," bebernya. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan 1 lembar foto pelaku hasil pantauan CCTV yang ada di ruang mesin ATM BRI di depan Polres Tuban, foto kopi buku tabungan bank BNI dan BRI atas nama SD. Selain itu, foto copy Screenshot laporan SMS banking BANK BNI, baju daster atau longdreas warna biru dongker, dan kerundung warna coklat milik tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini UR mendekam di tahanan Polres Tuban. Polisi menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (top/har)

Sumber: