Pengacara Bos Hotel Menilai Dua Alat Bukti Tak Sesuai

Pengacara Bos Hotel Menilai Dua Alat Bukti Tak Sesuai

Surabaya, Memorandum.co.id - Sidang perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga dengan terdakwa The Irsan Pribadi Santoso berlanjut. Dalam persidangan kali ini, Filipus, pengacara salah satu bos hotel itu menghadirkan ahli hukum pidana Dewi Setyowati dari Universitas Hang Tuah. Seperti sebelumnya, sidang digelar secara tertutup di ruang Sari 1, Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam persidangan kali ini dipimpin oleh hakim Cokorda. Sementara dari pihak penuntut umum hadir jaksa Nur Laila, dibantu jaksa Sulfikar. Saat ditemui usai persidangan, Filipus menjelaskan dirinya yang mempertanyakan kesesuaian bukti CCTV dan Visum et Repertum. "Dua alat bukti tersebut ada ketidak kesesuaian di visum et Repertum. Karena dalam pasal pasal KDRT ini syarat subjektif dan objektif serta formil dan materiilnya harus cukup memenuhi persesuaiannya," jelas Filipus, Kamis (12/5). Ditambahkan pengacara asal Jakarta itu, dirinya akan melakukan bantahan ketidak sesuaian visum et Repertum tersebut dengan jam pemeriksaannya. "Ada ketidak sesuaian antara visum dan jam pemeriksaannya. Ketika melakukan visum, pada hari tersebut dia (korban) mengedit foto di tanggal tersebut. Itu ada dalam turunan berkas acara pemeriksaan. Foto itu Selfi. Ada luka-luka di wajahnya," imbuhnya. Lebih lanjut Filipus menerangkan terkait dua kewarganegaraan dari korban menurut ahli adalah dua hal yang berbeda. "Tadi sempat kita tanyakan bahwa itu berbeda. Artinya, kalau dia menggunakan KTP Indonesia maka di proses hukum Indonesia. Kalau dia (korban) menggunakan kewarganegaraan asing berarti dia melakukan pemalsuan identitas," terangnya. Filipus mengaku saat ini sudah membuat laporan ke Polda Jatim terkait alat bukti CCTV. Selain itu dia juga menyampaikan akan membuat laporan terkait pemalsuan identitas. "Disini saya ungkapkan kami sudah membuat pengaduan ke Direskrimsus Polda Jatim. Dan juga pemalsuan identitas. Sebab sangat merugikan klien kami," ungkapnya. Sementar itu, jaksa Nur Laila saat dikonfirmasi mengatakan dirinya tidak dapat berkomentar. "Saya tidak bisa komentar. Ke Kasipenkum saja," ujarnya. (Jak)

Sumber: