Usai Ambil Ranjauan Sabu, Pengedar Manyar Diborgol

Usai Ambil Ranjauan Sabu, Pengedar Manyar Diborgol

Surabaya, memorandum.co.id - Dedy Setiawan (37), warga Jalan Manyar Sabrangan, diringkus polisi usai transaksi narkoba di Jalan Nginden Intan Timur. Penangkapan dilakukan setelah terlibat jaringan narkoba Sidoarjo. Terbukti, ketika polisi melakukan penggeledahan badan ditemukan bungkus rokok berisi abu dengan seberat 2,08 gram. Tidak hanya itu, petugas juga mengeler ke rumahnya dan kembali ditemukan timbangan elektrik, tas cangklong, uang sebesar Rp 500 ribu, dompet, HP, dan kartu ATM. Tak pelak, anggota kemudian menggelandangnya ke Mapolrestabes Surabaya guna pengembangan lebih lanjut. "Tersangka kami tangkap usai ambil barang ranjauan di daerah Waru, Sidoarjo," ungkap Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Rabu (11/5). Pengungkapan kasus peredaran sabu, kata Daniel, bermula adanya laporan yang masuk ke anggota opsnal di lapangan, bahwa ada transaksi narkoba di daerah Waru. Laporan itu, ditindaklanjuti anggota dengan memantau disekitar TKP. Ternyata benar, tampak tersangka dengan mengendarai motor dengan gerak-gerik mencurigakan dan sedang mengambil sesuatu. Setelah meninggalkan TKP, anggota langsung membuntutinya hingga ke Jalan Nginden Intan Timur. Lalu menghentikan laju kendaraannya dan melakukan penggeledahan badan. "Ternyata benar sewaktu digeledah, anggota menemukan bungkus rokok berisi sabu," ungkap Daniel. Di hadapan penyidik, Dedy mengaku mendapatkan sabu dengan cara beli kepada DR (DPO) pada, Jumat 1 April 2022, sekira pukul 18.00. “Saya mengambilnya dengan sistem ranjau di daerah Waru, Sidoarjo,” kata Dedy. Awalnya, Dedy kulakan sebanyak 5 gram dengan harga Rp 5 juta. Namun pembayarannya dilakukan belakang atau diutang dulu. "Lalu saya jual lagi sebagai kerja sampingan," tutur Dedy, yang sehari-hari pekerja proyek ini. (rio)

Sumber: