Sempat Kabur, Terpidana Pencabulan Anak Diringkus Tim Tabur Kejari Surabaya
Surabaya, memorandum.co.id - Masa pelarian Ali Shodiqin, terpidana dalam kasus pencabulan anak di bawah umur, harus berakhir di tangan tim tangkap buron (tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Sempat kabur sejak Januari 2022, Ali akhirnya tak berkutik saat diamankan pada Rabu (11/5/2022). Penangkapan tersebut disampaikan Kasi Intelijen Kejari Surabaya Khristiya Lutfiasandhi yang mewakili Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo. "Terpidana berhasil diamankan di sekitar Trosobo, Taman, Sidoarjo. Ditangkap oleh tim gabungan pidum dan intelijen di sekitar rumah orang tuanya, sekira pukul 11.00 tanpa perlawanan" kata Khristiya. Dijelaskan kasi intel, setelah menjalani proses swab antigen, terpidana dibawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng untuk menjalani pidana badan selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 60 juta subsider 2 bulan penjara. "Penangkapan terhadap terpidana sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI No. : 2008 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Agustus 2021, dimana terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sebagaimana diatur di dalam pasal 80 jo. pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelasnya. Untuk diketahui, pada 2018 di salah satu SMP swasta di Surabaya, terpidana menjabat sebagai kepala sekolah itu telah melakukan tindakan cabul terhadap beberapa murid laki-laki karena dianggap nakal dan tidak salat Duhur berjemaah dengan cara memegang alat vital korban. Akibatnya korban merasa ketakutan dan trauma sehingga melaporkannya kepada orang tua. Orang tua siswa yang tidak terima atas perlakuan terpidana akhirnya lapor ke Polda Jatim. (jak)
Sumber: