Bacok Tetangga, Pria di Tuban Terancam 5 Tahun Penjara
Tuban, memorandum.co.id - Nur (30), warga Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban harus berurusan dengan Polisi setelah membacok kaki tetangganya hingga hampir putus dengan sebilah pedang. Korban R (47) yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Kejadian tersebut berawal pada Sabtu (7/5) sekitar pukul 04.00, saat ada pertunjukan Langen Tayub di Desa Jamprong, Kecamatan Kenduruan yang digelar oleh seorang warga saat merayakan hajatan khitanan anaknya. Mulanya, korban dan tersangka saat itu menyaksikan pertunjukan tersebut. Sebelumnya, korban merasa tersinggung saat tersangka merebut microphone yang ia pegang. Kapolres Tuban AKBP Darman usai kejadian perampasan microphone keduanya keluar dari tempat tersebut dengan mengendarai sepeda motor sesampainya di tempat kejadian. Lalu, korban yang saat itu dalam pengaruh minuman keras sempat mengayun-ayunkan pedang yang ia bawa namun, tidak sampai mengenai tersangka. Setelah itu, ia simpan kembali, karena tersangka merasa takut dan khawatir akan diancam lagi oleh korban, akhirnya tersangka mengambil pedang tersebut dan membacok korban. "Mereka sama-sama mabuk, namun tidak sempat duel, sebenarnya pedang tersebut milik korban, yang pertama kali ayunkan pedang itu ya korban, habis itu disimpan, saat lengah diambilah oleh tersangka kemudian digunakan untuk membacok korban mengenai kakinya (nyaris putus). Alhamdulillah kondisi korban saat ini sudah agak membaik," terang AKBP Darman didampingi Kasatreskrim AKP M Gananta, Rabu (11/5/2022). Saat ini N mendekam di sel tahanan Polres Tuban, ia disangka melanggar pasal pasal 352 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (top/har)
Sumber: