Putusan Perkara Korupsi Mantan Wali Kota Batu Digelar Dua Pekan Lagi

Putusan Perkara Korupsi Mantan Wali Kota Batu Digelar Dua Pekan Lagi

Surabaya, memorandum.co.id - Eddy Rumpoko dituntut selama 8 tahun dan 6 bulan penjara oleh penuntut umum komisi pemberantasan korupsi (KPK), Andre Lesmana. Dua pekan lagi, mantan Wali Kota Batu itu akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Surabaya. Berdasarkan data yang tercantum dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya disebutkan, suami dari Wali Kota Batu saat ini Dewanti Rumpoko akan menjalani sidang putusan di ruang Candra, pada Kamis (19/5). Suparno, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, saat dikonfirmasi perihal jadwal persidangan terdakwa Eddy Rumpoko membenarkan. "Iya. Seperti yang sudah tercatat di SIPP itu jadwalnya," ucapnya, Minggu (8/5). Sementara itu, Ferdy Rizky, pengacara terdakwa saat dikonfirmasi perihal jadwal tersebut melalui sambungan telepon belum merespon. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, jaksa KPK tersebut juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kepada Eddy Rumpoko. Selain itu juga, wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 45 miliar jika dalam tempo 1 bulan bulan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap tidak membayar maka diganti penjara selama 3 tahun. JPU menyatakan bahwa terdakwa Eddy Rumpoko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut yaitu pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Diberitakan sebelumnya, Eddy Rumpoko didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar. Kasus gratifikasi ini mencuat setelah terungkap dalam persidangan bahwa terdakwa juga menerima uang dari beberapa pihak di Kota Batu.

Rentetan kasus tersebut bermula saat Eddy ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinasnya, tepatnya di Jalan Panglima Sudirman nomor 98, Kota Batu, Jatim pada Sabtu (16/9/2017) silam. (jak)

Sumber: