Polres Tuban Beri Janur Kuning kepada Pelanggar Lalin

Polres Tuban Beri Janur Kuning kepada Pelanggar Lalin

Tuban, memorandum.co.id - Guna mencegah terjadinya penumpukan kendaraan saat arus balik Lebaran 2022, Satlantas Polres Tuban gelar patroli dan penindakan janur kuning di jalur nasional Semarang-Tuban. Para pengemudi yang melanggar  lalu lintas (lalin) tidak ditilang melainkan diberi tanda janur kuning di kendaraannya. Giat tersebut melibatkan anggota Pleton Siaga dan Dakota Unit Turjawali serta personel Pospam Boom. Dalam kegiatan pengamanan tersebut, petugas memantau dan mengimbau kepada pengguna jalan, khususnya pemudik yang hendak balik ke perantauan agar tertib berkendara dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas. “Tentu untuk mengantisipasi adanya kecelakaan lalu lintas, dan memastikan tidak terjadi kemacetan saat arus balik,” ungkap Kasatlantas Polres Tuban, AKP Arum Inambala. Sebagai wujud kesigapan personel Satlantas Polres Tuban dalam mengantisipasi kemacetan menghadapi lonjakan arus balik, petugas juga memberhentikan sejumlah pengendara yang melintas di depan Pos 90. Bagi pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran, petugas hanya memberikan tanda berupa janur kuning yang dipasang pada kendaraan si pengendara tanpa adanya tindakan tilang. “Pemasangan janur kuning sebagian bentuk edukasi, diharapkan dengan tanda tersebut, mereka yang melanggar bisa menyadari kekeliruannya, bahwa yang dilakukan bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain,” bebernya. Diketahui, janur kuning merupakan program Dirlantas Polda Jatim. (top/har)

Sumber: