Polres Bangkalan Ungkap Pembunuhan Sadis Dekat Jalan Akses Jembatan Suramadu
Bangkalan, Memorandum.co.id -Penemuan jenazah lelaki paruh baya penuh luka bacok di jalan setapak Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang, tepatnya di sisi Timur jalan akses Jembatan Suramadu sisi Madura, sempat viral di jagad medsos. Siapa pelaku pembunuhan sadis di siang bolong, Sabtu (23/4) lalu, itu masih berselubung misteri. Ketika olah TKP, Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Bankit Dananjaya dan anggota, baru sebatas mengidentifikasi jati diri lelaki naas itu. Koban ternyata berinisial M (53), warga Dunsun Kramat, Desa Petapan, Kecamatan Labang. Namun tak butuh waktu lama, teka-teki siapa pelaku pembunuhan sadis itu khirnya terungkap. “Pelakunya berinisial S (31), warga Dusun Temor Leke, Desa Sandang Dajah,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino,SIK, saat menggelar konferensi pers, Sabtu (30/4) sore kemarin. Tersangka S, lanjut Kapolres, berhasil dibekuk personel Satreskrim beberapa hari setelah korban ditemukan warga tergeletak bersimbah darah di jalan setapak Desa Sendang Dajah, tak jauh dari jalan akses Jembatan Suramadu sisi Madura. Dalam kasus ini, awak Satreskrim berhail menyita beberapa barang bukti. Yakni sebilah clurit, Honda Beat Nopol M 3032 HZ, Honda Vario Nopol L 4856 RM, serta sebuah jaket lengan panjang warna biru. Di hadapan penyidik, tersangka S mengaku terus terang mengapa dia tega menghabisi korban M dengan cara yang brutal dan sadis seperti itu.” Motifnya, ternyata karena sakit hati,” ungkap AKBP Alith, sapaan Kapolres. Jelasnya, beberapa saat sebelum kejadian, tersangka sempat didamprat M dengan kata-kata kasar. Akibatnya, S jadi tersinggung dan sakit hati. Dia balik pulang ke rumahnya mengambil sajam jenis clrurit. Tanpa pikir panjang S kemudian bergegas mencari M yang ternyata masih ada di lokasi semula. Adegan selanjutnya mudah ditebak. Tanpa banyak cakap, S langsung menghujani M dengan bacokan bertubi-tubi. Hanya dalam sekejab, pria naas paruh baya itu roboh dengan sekujur tubuh penuh luka bacok dan tewas seketika di TKP. ”Syukurlah, beberapa hari setelah kejadian, tesangka pelakunya S berhasil ditangkap anggota Satreskrim,” pungkas AKBP Alith. Melengkapi keterangan Kapolres, Kasat Reskrim AKP Bangkit Dananjaya, menegaskan tersangka S bakal dijerat dengan Pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (ras/gus)
Sumber: