Nekat Curi HP Pemilik Toko Baju, Ayu Jadi Pesakitan
Surabaya, memorandum.co.id - Diah Ayu Setianingsih didakwa mencuri HP Oppo milik Muchlas Efendi bos toko baju di kawasan Jalan Jarak, Kecamatan Sawahan. Akibat perbuatannya itu, Muchlas Efendi mengalami kerugian hingga Rp 2 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid menyatakam, perbuatanĀ Ayu bermula saat merencanakan mencuri bersama Ayu. Duo Ayu tersebut kemudian berkeliling menaiki motor dan mintas di Jalan Jarak Kecamatan Sawahan. Saat itu keduanya melihat ada toko baju. Keduanya pun berhenti dan masuk ke dalam toko. Mereka berpura-pura membeli baju sembari melihat barang yang bisa dicuri sesuai dengan rencana kesepakatan bersama. "Terdakwa Ayu bertugas mengalihkan perhatian pemilik toko. Sementara temannya, Ayu bertugas mengambil barang yang telah diincar," ujar JPU Fathol. Keduanya kemudian memilih dan mencoba baju daster di ruangan bagian belakang toko. Sementara pemilik toko berpindah ke bagian depan bersama dengan terdakwa Ayu. Dimana saat itu mengalihkan perhatian pemilik toko dengan berpura-pura bertanya harga baju daster yang dipajang itu. Pada saat pemilik toko lengah, lalu Ayu yang saat itu berada di bagian belakang melihat ada satu HP merek Oppo warna biru di atas bangku panjang. Ayu lalu mengambil dan memasukkan dan menyembunyikannya ke dalam tas yang sudah disiapkan sebelumnya tersebut. Usai sukses mengambil HP lalu terdakwa Ayu dan temannya, meninggalkan toko baju tersebut untuk menjual HP yang telah diambilnya tersebut. Saat itu, yang bertugas menjual adalah Ayu. "Sedangkan terdakwa mendapat bagian dan menerima hasil penjualan HP tersebut sebesar Rp 300 ribu," jelasnya. (jak).
Sumber: