Komisi III DPR Minta Polda Jatim Usut Tuntas Penukaran Uang Baru Mencurigakan

Komisi III DPR Minta Polda Jatim Usut Tuntas Penukaran Uang Baru Mencurigakan

Surabaya, memorandum.co.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir mendesak Polda Jatim mengusut tuntas kasus transaksi penukaran dan peredaran uang baru sebesar Rp 5 miliar oleh 'JS' yang diamankan Unit Sabhara Polsek Gedeg di exit tol Mojokerto Barat, Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg, beberapa waktu lalu. “Sebagai pimpinan Komisi III, kami mendesak Polda Jatim mengusut tuntas kejadian itu, harus diusut sampai ke akar-akarnya," ujar Wakil Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar saat menghadiri kegiatan relawan Adies Kadir di Bulak Banteng, Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (23/4/2022). Ia meminta aparat penegak hukum mencari tahu alasan transaksi uang baru tersebut dilakukan di Jawa Timur. Sementara informasinya, uang baru sebanyak itu didapatkan dari bank di luar Jatim. "Ini kan informasinya uang didapatkan dari bank tidak di Jawa Timur, tapi di luar kota. Peruntukan uang tersebut untuk apa, dipergunakan untuk apa. Kalau memang ini meyalahi aturan, Polda Jatim harus usut tuntas agar terang benderang maksud dan tujuan itu untuk apa,” sambung Wakil Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar ini. Ketua Umum DPP Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Adies mengakui jika musim Lebaran menjadi tradisi tahunan. Namun, penukaran uang baru dalam jumlah besar itu perlu dipertanyakan. Sangat memungkinkan kejadian ini seringkali dilakukan, namun baru terendus sekarang. “Kemungkinan-kemungkinan itu (tidak hanya sekali) bisa terjadi, tetapi kita menunggu peyelidikan sampai penyidikan pihak Polda Jatim. Kalaupun penukarannya mendekati Lebaran kan ada aturannya. Setiap orang mempunyai kisaran batasan sampai berapa dia bisa menukarkan uangnya. Nanti, kami akan menayakan sejauh mana hasil daripada penyidikan Polda Jatim itu,” tandas politisi dari Dapil Jatim I Surabaya-Sidoarjo ini. Sekadar diketahui, kasus ini bermula pada Kamis (7/4) sekitar pukul 01.00, ketika petugas patroli Unit Sabhara Polsek Gedeg melihat aktivitas pemindahan uang tunai dari mobil Daihatsu Gran Max nopol D 8348 EY yang ditumpangi JS dari exit tol Mojokerto Barat. Kasus ini pun ditangani Polres Mojokerto. Jika JS terbukti bersalah akan dijerat dalam Pasal 49 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perbankan dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (mik)

Sumber: