Jual Sabu 4 Poket, Warga Wonokromo Divonis 5 Tahun Penjara

Jual Sabu 4 Poket, Warga Wonokromo Divonis 5 Tahun Penjara

Surabaya, memorandum.co.id - Kejahatan narkoba seakan tak pernah ada habisnya di Kota Pahlawan ini. Satu persatu pelaku diseret ke meja hijau dan berakhir di sel penjara. Seperti halnya Denny Wahyudi yang divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti mengedarkan sabu partai kecil. Selain hukuman badan, terdakwa Jalan Gajah Mada, Wonokromo, itu dipidana denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan kurungan. Putusan tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifly Nento selama enam tahun. "Mengadili, menyatakan terdakwa Denny Wahyudi terbukti secara dan dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami di Pengadilan Negeri (PN), Jumat (22/4). JPU Dzulkifly Nento dalam dakwaannya menyatakan Denny Wahyudi menghubungi Udin (DPO) berniat membeli sabu seberat satu gram seharga Rp 1,1 juta. Denny lalu bertemu Udin untuk bertransaksi di dekat rumah Jalan Kampung Seng Surabaya. Setelah sabu didapat, Denny pun pulang. Di rumahnya, Denny membaginya ke dalam lima poket sabu untuk dijual kembali. Sebab keuntungan yang didapat menggiurkan. Sayangnya, aksi Denny tak berjalan lama. Sejumlah anggota polisi yang mencium gerak gerik Denny akhirnya menggerebek Denny di rumahnya di Jalan Gajah Mada,  Wonokromo, Surabaya. Petugas langsung menggelar Denny. Benar saja, petugas mendapati barang bukti sabu. "Ada empat bungkus plastik berisi kristal putih seberat 0,33 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, dan 0,35 gram. Selain itu, ada pula pipet, satu pak plastik klip, dua skrop plastik, tempat kaca mata, dan dua HP," kata JPU Dzulkifly Nento dalam dakwaannya. Terdakwa Denny Wahyudi tak menampik bahwa terhadap apa yang dibeberkan JPU dalam dakwaan tersebut. "Saya menyesal yang mulia. Saya terima putusannya," ujar Denny. (jak).

Sumber: