Penipuan Penjualan Sembako, Pasutri Divonis 15 Bulan Penjara

Penipuan Penjualan Sembako, Pasutri Divonis 15 Bulan Penjara

Surabaya, Memorandum.co.id - Zakaria Ardiansyah dan Ajeng Erna Yunita divonis satu tahun tiga bulan penjara atas perbuatannya menipu penjualan bahan pokok. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J. Efendi Banu selama satu tahun enam bulan penjara. Perbuatan pasangan suami istri siri itu dinilai majelis hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama. Keduanya dinilai melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama. "Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Ketua Majelis Hakim Ari Widodo dalam amar putusannya. JPU Samsu J. Efendi Banu dalam dakwannya menyatakan, keduanya memang berniat mendapatkan untung lebih banyak. Keduanya lantas membeli barang kebutuhan pokok dengan jumlah banyak. Mereka kemudian menjualnya dengan harga yang lebih murah. Barang-barang itu dijual kepada para tetangga mereka yang mempunyai usaha berjualan sembako dengan harga yang lebih murah dari harga beli. "Sehingga para tetangga mereka tertarik untuk membeli barang kebutuhan pokok tersebut kepada para terdakwa," ujarnya. Minyak goreng misalnya, dijual seharga Rp 170 ribu perkartonnya. Padahal harga aslinya sebesar Rp 220 ribu. Begitu pula dengan mie instan merk indomie yang dijual seharga Rp 80 ribu perkartonnya. Harga aslinya Rp 93 ribu. Pun dengan gula pasir yang hanya dijual 9 ribu dari harga aslinya Rp 12 ribu perkilogram. Selisih harga yang cukup besar antara harga jual yang diberikan kedua terdakwa dengan harga pasaran membuat Rizky Akbar tertarik membeli kepada para terdakwa. Rizky yang sudah beberapa kali memberi barang kebutuhan pokok kepada Zakaria dan Ajeng lalu memesan dengan jumlah yang besar. Meski begitu, beberapa pemesan diminta untuk membayar terlebih dahulu. Zakaria dan Ajeng kemudian mendatangi rumah Rizky di Jalan Ketintang Barat Gg. 4 No. 3 Surabaya. Rizky yang sudah kepincut, lalu memesan 50 karton minyak goreng. Harganya Rp 8,5 juta. Selain itu, Rizky kembali memesan minyak goreng sebanyak 50 karton dan mie instan sebanyak 50 karton dan 200 kilogram gula pasir dengan total harga Rp 16,7 juta. "Dan untuk yang ketiga kalinya, saksi Rizky Akbar kembali memesan 150 karton gula pasir seharga Rp 22,5 juta. "Sehingga total pembayaran yang dilakukan saksi Rizky Akbar kepada para terdakwa mencapai Rp 50,7 juta. Sebagian pembayarannya dilakukan secara transfer dan sebagian lagi dilakukan secara tunai," imbuh jaksa Samsu J. Efendi Banu. Terdakwa Zakaria dan Ajeng berjanji jika pesanan pertama dan kedua akan dikirim pada 27 dan 29 November 2021. Sedangkan pesanan ketiga akan dikirim pada 1 Desember 2021. Namun, Zakaria dan Ajeng kompak tak segera membelikan pesanan yang dimaksud. Uang itu justru dipakai untuk keperluan pribadi keduanya. Di antaranya dipakai membayar utang, membeli perhiasan, memberi sepeda motor dan keperluan pribadi lainnya. "Nah, untuk menghindari Rizky dan pemesan lainnya, Zakaria dan Ajeng bersembunyi di Desa Gayam, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek," jelasnya.(jak)

Sumber: