Tilap Uang Pembelian Rumah, Calo Divonis 2,5 Tahun Penjara

Tilap Uang Pembelian Rumah, Calo Divonis 2,5 Tahun Penjara

Surabaya, memorandum.co.id - Jakfar menjadi terdakwa dalam kasus penipuan jual-beli rumah. Aksinya yaitu menilap uang pembayaran rumah milik Nur Bagajub. Korban hanya menerima sebagian uang dari pembeli. Sementara sisanya digunakan untuk kepentingan pribadinya. Awal mula peristiwa ini terjadi ketika korban menjual rumahnya di Jalan Nyamplungan, Semampir, seharga Rp 700 juta. Rumah itu dijual melalui Jakfar sebagai perantara hingga laku terjual. Namun, Nur hanya menerima Rp 125 juta saja. Padahal, pembeli rumah tersebut sudah membayar lunas ke Jakfar. Uang dari penjualan tanah itu ternyata digunakan Jakfar untuk modal bisnis. Jaksa penuntut umum Wahyu Hidayatullah dalam dakwaannya menyatakan, Jakfar yang mengetahui Nur akan menjual rumahnya untuk pindahan di daerah sekitar Stasiun Semut datang menemuinya.Maksudnya untuk menjadi perantara dengan berpura-pura sebagai pembeli. Dia mengaku akan membeli rumah tersebut Rp 700 juta. Jakfar kemudian mencarikan pembeli. Dua bulan setelah itu, Fadilah datang menemui Nur untuk menawar rumahnya. Nur sepakat menjual rumah itu kepada Fadilah seharga Rp 550 juta. Nur yang ditemani Jakfar datang ke kantor notaris bersama Fadilah. Fadilah sepakat membayar uang muka Rp 20 juta yang langsung diserahkan kepada Nur. Sisanya Rp 489,5 juta akan dibayar bertahap secara transfer. Nilai itu sudah termasuk biaya notaris dan jasa perantara. "Namun karena Nur Bagajub tidak memiliki rekening di bank, maka dia yang percaya kepada Jakfar meminta Fadilah agar membayar melalui rekening terdakwa Jakfar," jelas jaksa Wahyu dalam dakwaannya. Fadilah lantas mentransfer pembayaran rumah tersebut bertahap secara transfer ke rekening Jakfar hingga lunas Rp 550 juta. "Namun ternyata atas penjualan rumah tersebut Nur Bagajub hanya menerima Rp 125 juta saja. Padahal, Fadilah telah membayar lunas rumah tersebut dengan harga Rp 550 juta," tuturnya. Belakangan Nur yang tahu Fadilah sudah membayar lunas uang pembelian rumahnya menemui terdakwa Jakfar untuk menagih uang pembayaran tersebut. Namun, Jakfar mengaku uang itu sudah habis digunakan sebagai modal bisnisnya. "Maka Nur Bagajub meminta agar terdakwa Jakfar membayar harga yang dijanjikan sebesar Rp 700 juta," katanya. Jakfar yang terus ditagih kemudian menyerahkan cek senilai Rp 632 juta kepada Nur sebagai jaminan. Namun, hingga jatuh tempo Jakfar tidak kunjung membayarnya. Nur kemudian mencoba mencairkan cek tersebut di bank. "Ternyata cek tersebut ditolak pencairannya oleh bank karena tanda tangan tidak sesuai dengan spesimen yang ada," katanya. Majelis hakim yang diketuai I Made Subagia Astawa menghukum Jakfar pidana 2,5 tahun penjara. Terdakwa dianggap terbukti menggelapkan uang pembayaran pembelian rumah yang diterimanya dari pembeli. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan," ujar jaksa Astawa dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Jakfar yang tidak didampingi pengacara menerima hukuman tersebut. Dia tidak mengajukan banding. Jakfar mengakui menyesali perbuatannya. "Saya terima (hukumannya) yang mulia," ucap Jakfar dalam sidang secara video call," ucap Jakfar. (jak)

Sumber: