Hakim Vonis Bebas Wanita yang Ditabrak Motor hingga Tewaskan Tantenya

Hakim Vonis Bebas Wanita yang Ditabrak Motor hingga Tewaskan Tantenya

Mojokerto, memorandum.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto yang diketuai Luqmanulhakim., S.H, memvonis bebas Rahayu Susilowati warga Gresik dalami sdang perkara kecalakaan lalu lintas, ( Senin (11/04/2022). “Vonis bebas atas perkara Register Nomor : 37/Pid.Sus/2022/PN.MJK resmi inkracht (putusan yang berkekuatan hukum tetap), setelah upaya hukum banding menginjak 7 hari, terhitung per tanggal 18/04/2022)  tidak dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohammad Fajarudin,.S.H. ,”  ujar Dwi Heri Mustika., S.H, selaku kuasa hukum, Selasa (19/04/2022). Kejadian ini bermula pada pertengahan 2021 silam. Saat itu Ayu membonceng tantenya, Sri Handayani mengendarai motor di daerah Balongpanggang.  Dari arah belakang Ayu,  melaju motor  yang dikendarai Chamim. Kecelakaan tak terhindarkan, hingga menyebabkan tantenya,   Sri Handayani mengalami luka hingga dilarikan ke Puskesmas Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Korban kemudian dirujuk serta dirawat di RS Ibnu Sina, Kabupaten Gresik. Namun akhirnya, korban meninggal dunia. Jaksa Penuntut Umum Mohammad Fajarudin,.S.H menyebutkan, bahwa Ayu, panggilan akrab terdakwa Rahayu Susilowati dinyatakan terbukti bersalah. Jaksa mendakwa dan menuntut Ayu bersalah karena mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Sementara di dalam kesimpulan pledoi atau nota pembelaan kuasa hukum terdakwa, Dwi Heri Mustika., SH menegaskan, tidak sependapat dengan tututan JPU Mohammad Fajarudin,.S.H, dikarenakan berdasarkan pasal 14a Kitab UU Hukum Pidana (KUHP). “Analisis yuridis dari fakta persidangan berdasarkan keterangan terdakwa, sesaat sebelum terdakwa ditabrak dari belakang samping kanan oleh saksi Chamim. Saat itu terdakwa lebih memperhatikan situasi lalu lintas, ,” terang Dwi sapaan akrab advokat muda asal Surabaya yang kini tinggal di Jakarta ini. (yy/gus)

Sumber: