Unsur RJ Terpenuhi, Tersangka Dibebaskan dari Kasus Pencurian
Tulungagung, memorandum.co.id - Kasus pencurian dengan tersangka berinisial AD (48), warga Tulungagung yang telah lengkap berkasnya dan dilimpahkan oleh penyidik polres kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung akhirnya dihentikan. Kasie Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan penghentian penuntutan ini telah ditetapkan oleh Jaksa Agung, atas usulan Kejari. "Berkasnya ditangani penyidik Polres Tulungagung, kemudian setelah lengkap, akhirnya diserahkan ke kejaksaan dan dinyatakan P21," ujarnya, Senin (18/4/2022). Agung menjelaskan, AD ditangkap polisi setelah mencuri 6 unit dinamo dan 7 buah gear box pada Senin (21/2/2022) lalu di bengkel mesin di Desa Keboireng, Kecamatan Besuki. "Aksi tersangka terekam CCTV. Kemudian polisi melakukan penangkapan. Tersangka sendiri mengakui usai mencuri dinamo dan gear box tersebut, kemudian menjualnya di pasar loak Rp 3,6 juta," lanjutnya. Agung menyebut, tersangka beralasan mencuri untuk melunasi utang biaya pernikahan putrinya beberapa waktu lalu. Guna memastikan kebenaran alasan tersangka, pihak kejaksaan juga melakukan pendalaman. Yaitu dengan meminta keterangan dari istri tersangka. Dan ternyata alasan tersangka memang benar. "Kita konfirmasi ke keluarga, ternyata benar uangnya akan dipakai untuk melunasi utang nikahan putrinya. Apalagi selama ini tersangka sebagai tulang punggung keluarga," ungkapnya. Kondisi ini membuat Kejari Tulungagung mencoba untuk menyelesaikan kasus yang menjerat AD melalui restorative justice (RJ). Mengingat, adanya beberapa hal yang bisa memuluskan langkah tersebut. Seperti ancaman pidana yang dihadapi AD, mendapat maaf dari korban yang merupakan mantan juragan tersangka, serta respon positif masyarakat atas permintaan maaf tersebut. "Ancaman pidananya di bawah 5 tahun. Kemudian baru sekali melakukan pencurian, dan korban sudah memaafkan. Sehingga itu menjadi acuan kita untuk mengajukan usulan penghentian penuntutan ke Jaksa Agung," paparnya. Agung menambahkan, terhitung sejak Selasa (12/4/2022) lalu, Jaksa Agung menyetujui usulan penghentian penuntutan tersebut. "Sudah disetujui, dan langsung penuntutan kita hentikan," pungkasnya. (fir/mad)
Sumber: