Sidang Narkoba, Saksi Ngaku Jual Sabu di Rutan Polrestabes Surabaya

Sidang Narkoba, Saksi Ngaku Jual Sabu di Rutan Polrestabes Surabaya

Surabaya, memorandum.co.id - Kabar adanya dugaan peredaran narkoba di sel tahanan titipan Polrestabes Surabaya rupanya bukan isapan jempol belaka. Hal itu terungkap dari keterangan saksi penangkap Rizky Indra Susanto dan M Intan Hani Kurniawan dalam sidang narkotika dengan terdakwa Erza Fajar Gumelar. Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Sutrisno, saksi M Intan Hani yang juga berstatus tahanan narkoba itu mengaku berjualan narkoba di dalam rumah tahanan Polrestabes Surabaya. Barang haram tersebut rencana akan dijual kepada sesama tahanan penghuni sel. “Mau saya jual lagi yang mulia,” ucap Intan yang juga dilakukan penuntutan terpisah dalam kasus ini, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/4). Menurut terdakwa yang juga sekaligus terpidana dalam kasus narkoba sebelumnya itu, sabu tersebut didapatkan dari Doni yang kini masih buron. Doni diakui sebagai teman Intan di luar penjara. Intan awalnya minta uang kepada temannya tersebut dalam percakapan melalui telepon seluler. "Tapi, Doni tidak punya uang. Dia punya barang. Dikirim lewat paket. Dimasukkan ke kantong. Lolos pemeriksaan," ujarnya. Intan mengaku ketika itu dia menjual narkoba karena Erza sedang mencarinya. Menurut dia, Erza ketika itu berkeliling sel untuk mencari tahanan yang menjual sabu-sabu. "Erza tanya setiap blok siapa yang jual barang. Saya bangun tidur terus tanggapi Erza kalau saya jual," kata Intan. Sementara itu, Erza mengatakan sebelumnya sudah ditelepon Lukito, tahanan Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo. "Dia bilang kalau butuh barang, cari Intan ada di dalam. Saya cari Intan ketemu. Rencana mau saya jual lagi," katanya. Erza Fajar Gumelar yang juga tahanan kasus narkoba membeli dua poket sabu-sabu seharga Rp 400 ribu. Sabu-sabu itu rencananya akan dijual lagi oleh Erza ke sesama tahanan lain di dalam sel. “Mau saya jual lagi Pak,” ucap Erza saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi. Namun, belum sempat menjual sabu-sabu hasil kulakan dari Intan, Erza sudah terpergok Rizki Indra Susanto, petugas Polrestabes Surabaya yang sedang piket di rutan. Ketika itu, Rizki melihat kantong celana Erza berisi bungkus rokok. Rizki lantas menggeledahnya. "Saya awalnya iseng ingin menggeledah saja saat dia mau masuk sel. Kantong celananya kelihatan menonjol. Saya buka bungkus rokoknya isi sabu-sabu," kata Rizki saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (18/4). Erza ketika itu baru saja dari Blok L yang berada di lantai atas. Dia hendak turun ke selnya di Blok B lantai bawah. Saat itulah dia terpergok Rizki. "Saya langsung laporkan ke kasat," ujarnya. (jak)

Sumber: