Polres Madiun Tangkap Terduga Pelaku Begal Payudara

Polres Madiun Tangkap Terduga Pelaku Begal Payudara

Madiun. Memorandum.co.id - Pelaku pelecehan seksual (begal payudara) akhirnya mengakhiri petualangannya yang sempat membuat kaum hawa di Kabupaten Madiun resah belakangan ini. Terduga pelaku begal payudara berinisial WD (25), warga Madiun berhasil ditangkap warga bersama Polsek Kare. Kapolsek Kare, AKP Suprapto mengatakan, penangkapan terduga pelaku begal payudara ini berawal ketika pelaku baru saja melakukan aksinya terhadap anak perempuan di bawah umur berinisial AU di Jalan Raya Kare-Cermo, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, Kamis (14/4/2022). Saat itu pula pelaku diketahui oleh salah seorang warga yang kemudian mengejar dan menangkap pelaku bersama anggota Polsek Kare. “Kini pelaku telah kami serahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Madiun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Kare, Sabtu (17/4/2022). Sementara itu, Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo melalui Kasi Humas, Iptu Jumadi membenarkan penangkapan terduga pelaku pelecehan seksual yang belakangan ini membuat resah kaum perempuan. “Benar, saat ini terduga pelaku sedang dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim untuk diproses lebih lanjut,” kata Iptu Johan. Dari hasil pemeriksaan, kata Kasi Humas Polres Madiun, WD mengaku tidak hanya sekali melakukan perbuatanya yang menyasar kaum perempuan ini. “Saudara WD mengaku melakukan aksinya dengan memepet korban di jalanan yang sepi, beralasan menanyakan alamat kemudian memegang dada atau payudara korban,” kata Iptu Jumadi. Dari pelaku, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti yakni 1 unit kendaraan sepeda motor serta STNK dan 1 buah helm berwarna hitam. Senada dengan Kasi Humas, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Madiun, Iptu Johan mengatakan , saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi korban. “Sedang kami periksa dan dari hasil pemeriksaan saudara WD telah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Johan. Atas tindakanya, WD dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/ atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman minmal 5 tahun maksimal 15 tahun. (Iku)

Sumber: