TO Polisi Diringkus Bersama Ratusan Gram Sabu

TO Polisi Diringkus Bersama Ratusan Gram Sabu

Tulungagung, memorandum.co.id - Seorang pria target operasi (TO) yang lama dicurigai sebagai pengedar sabu-sabu akhirnya diringkus Satresnarkoba Polres Tulungagung. Pria tersebut berinisial DP alias Sepo (32), warga Dusun Ngipik, Desa Tenggur, Kecamatan Rejotangan. Dari tangannya, polisi menemukan ratusan gram sabu-sabu. Penangkapan DP, dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP Didik Riyanto. “DP kedapatan memiliki dan menyimpan serta menjual narkoba jenis sabu. Dia ditangkap petugas di rumahnya," terang Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas Iptu Anshori, Sabtu, (16/4/2022). Sebelum menangkap DP, terlebih dulu polisi melakukan serangkaian penyelidikan. “DP alias Sepo ini merupakan pemain lama yang diincar oleh petugas. Dia cukup licin dalam menjalankan aksinya. Namun berkat kejelian dan kesigapan petugas, akhirnya dapat ditangkap juga bersama barang buktinya,” ungkap Anshori. Dari penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 173,46 gram sabu yang sebagian siap edar. "Rincian BB nya sebagai berikut; satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 100,79 gram, satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 67,16 gram, satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,01 gram, satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,01 gram, satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,98 gram, satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,59 gram, satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,59 gram, satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,22 gram, satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,91 gram, satu buah pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat bruto 2,26 gram," paparnya. Selain sabu, lanjut Anshori, barang bukti yang ikut diamankan antara lain satu buah bong, empat plastik klip kosong, empat skrop dari sedotan, dua korek api, satu plastik klip, satu kresek warna hitam, satubbuah timbangan digital, dua Hp, satu kartu ATM, serta uang tunai Rp 195 ribu. Tersangka DP kini telah ditahan di Mapolres Tulungagung. “Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Anshori. (fir/ mad)

Sumber: