Tindak Pengendara di Bawah Umur, Polres Pasuruan Panggil Orang Tua

Tindak Pengendara di Bawah Umur, Polres Pasuruan Panggil Orang Tua

PASURUAN-Sebagai usaha memberikan efek jera kepada pengendara sepeda motor di bawah umur, Satlantas Polres Pasuruan mewajibkan para orang tua yang anaknya terkena razia, datang ke mapolres, Kamis (24/10) pagi. Dalam kesempatan tersebut, puluhan orang tua tersebut disambut AKBP Rofiq Ripto Himawan, Kapolres Pasuruan, dan AKP Bayu, Kasat Lantas Polres Pasuruan. Rofiq menjelaskan bahwa salah satu prioritas dalam penindakan pelanggar lalulintas, adalah penindakan terhadap anak di bawah umur yang mengendarai motor. "Kendaraan langsung kita amankan dan diarahkan agar orang tua untuk mengambil kendaraan dengan mengganti barang bukti ranmor dengan STNK," ujar dia. Lebih lanjut Rofiq menjelaskan, adapun maksud dari orang tua yang dihadirkan tersebut, adalah sebagai upaya bagi orang tua yang kurang peduli terhadap keselamatan anak. "Selain itu orang tua juga harus membuat surat pernyataan sebagai komitmen untuk menyadari bahwa memberikan kesempatan anak di bawah umur adalah sebuah wujud ketidak pedulian orang tua terhadap keselamatan anak di jalan," lanjut Rofik. (rul/tyo)

Sumber: