Salahi Aturan, Brandgang Kapasan Dibongkar

Salahi Aturan, Brandgang Kapasan Dibongkar

Surabaya, memorandum.co.id - Komisi C DPRD Surabaya memastikan brandgang atau sempadan di Jalan Gembong Sawah Gg Tembusan, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto, menyalahi aturan sehingga harus dibongkar. Hal ini ditegaskan oleh ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono saat rapat dengar pendapat (RDP) yang turut dihadiri Wakil Wali (wawali) Kota Surabaya Armuji, Selasa (12/4/2022). Baktiono menjelaskan, brandgang sepanjang 75 meter di kawasan tersebut sempat disewakan Pemerintah Kota (pemko) Surabaya ke PT Betjik Djojo. Namun sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2010, kini brandgang sudah tidak dapat disewakan. "Secepatnya kami minta dibongkar. Seluruh brandgang di Surabaya yang masih ada bangunannya juga kita minta ditertibkan, supaya fungsi jalan dapat kembali seperti semula," ujar politisi senior dari PDI Perjuangan ini. Selaras dengan legislatif, Armuji yang tampak hadir mengenakan setelan kemeja berwarna putih, lengkap dengan masker dan kacamata favoritnya itu juga mendesak satpol PP untuk turun mentertibkan. "Kita minta segera dibongkar sesuai hasil resume rapat bersama Komisi C," tegasnya. Sementara itu, Direktur PT Betjik Djojo, M Nasaruddin Ismail mengaku sangat setuju dengan pembongkaran tersebut. Bahkan pihaknya telah mengajukan untuk membongkar secara mandiri. "Kami sangat patuh dengan aturan dari Pemkot Surabaya. Dulu saat kami menyewa juga tertib dan tidak ada masalah. Kalau memang tidak diperbolehkan lagi, maka akan kami bongkar bangunan yang masih tersisa," jelas pengusaha senior ini. Sejatinya, penuturan Nasaruddin, warga sekitar sangat terbantu dengan adanya bangunan di brandgang tersebut. Kawasan tidak terlihat lebih kumuh dan jauh lebih aman. "Jadi sejak kami sewa dan kami dirikan bangunan di atasnya banyak memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, khususnya yang tinggal di dekat brandgang," tuntasnya. (bin)

Sumber: