Kalah Judi, Warga Siwalankerto Gadaikan Motor Tetangga
SURABAYA - Berdalih kalah judi dadu, Teguh Joko Prayitno (26), nekat menggadaikan motor milik Ari Laksono Putro, tetangganya sendiri. Alhasil, warga Jalan Siwalankerto Timur III, itu harus berurusan dengan pihak Polsek Wonocolo. Kejadian berawal ketika korban sedang bermain di sebuah warnet di sekitar kampungnya. Tiba-tiba tersangka menghampiri dan meminjam motor korban dengan alasan untuk menagih utang ke seseorang di Sidoarjo. Korban yang kasihan terhadap keluhan tersangka, lantas meminjamkan motor Honda Vario L 4075 MI miliknya." Tersangka memang sering pinjam motor ke korban, tapi selalu dikembalikan. Itu yang membuat korban percaya," terang Kanit Reskrim Polsek Wonocolo Ipda Dwi Hartanto. Namun niat baik korban malah dimanfaatkan oleh tersangka. Pria pengangguran itu malah menggadaikan motor tersebut ke seseorang yang tidak dikenalnya di arena judi dadu Desa Calukan, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo." Setelah semalam tidak kembali, korban melaporkan kejadian tersebut ke kami," tandas Dwi Hartanto. Berbekal laporan korban, Anggota Reskrim Polsek Wonocolo kemudian melalukan penyelidikan hingga meringkus tersangka di rumahnya." Beberapa hari kami intai di sekitar rumahnya. Setelah tersangka pulang, langsung kami ringkus," tambah Dwi Hartanto. Dihadapan penyidik, tersangka mengaku nekat menggadaikan motor itu karena butuh uang untuk menjalankan hobinya bermain judi dadu." Saya gadaikan Rp 3 juta ke pemain lain. Uangnya sudah habis buat judi," ujar Joko.(fdn/tyo)
Sumber: