Bandar Narkoba Rungkut Menanggal Segera Disidangkan

Bandar Narkoba Rungkut Menanggal Segera Disidangkan

Surabaya, memorandum.co.id - Saiful Yasan, bandar narkoba jaringan antarpulau yang dibekuk pada akhir 2021 segera disidangkan. Sebab, pekan lalu warga Jalan Rungkut Menanggal tersebut kedapatan menyimpan 35 kilogram sabu dan 30 butir pil ekstasi serta bubuk ekstasi seberat satu kilogram itu telah menjalani tahap ll. "Sudah tahap ll (penyerahan tersangka dan barang bukti). Segera kita limpahkan perkaranya ke PN (Pengadilan Negeri) Surabaya pekan depan," kata Ahmad Muzakki, Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Surabaya, Minggu (10/4). Demikian pula Budi Sampurno, pengacara terdakwa juga mengatakan hal yang sama. Perihal siapa jaksa penuntutnya, Budi menyebut nama jaksa Suparlan. "Sudah tahap dua. Jaksa ya Pak Suparlan," tutur Budi. Untuk diketahui, sebelum anggota Satreskoba Polrestabes mengamankan tujuh tersangka dalam kasus ini. Dari pengakuan para tersangka tersebut polisi mendapatkan petunjuk bahwa Saiful Yasan sebagai pengepul atau bandar narkoba. Tidak hanya sabu, polisi juga menyita 31 ribu butir pil ekstasi, satu kilogram bubuk ekstasi, dan 1,3 kilogram ganja. (jak)

Sumber: