Kasus Gugatan Rekanan Wastafel, Pemkab Jember Tak Ajukan Keberatan
Jember, memorandum.co.id -Tergugat 1 Kepala BPBD Kabupaten Jember dan turut tergugat Bupati Jember Hendy Siswanto yang digugat oleh rekanan wastafel, akhirnya tunduk pada putusan hakim PN Jember. Hingga memasuki tenggat waktu satu minggu yang diberikan sejak dibacakan putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jember, Totok Yanuarto, Pemkab Jember dalam hal ini tergugat BPBD Jember dan turut tergugat Bupati Jember, tidak melakukan upaya keberatan. "Untuk perkara nomor 10 dan perkara nomor 11 Bupati Jember, tidak mengajukan keberatan," kata H. Achmad Holili, kuasa hukum tergugat BPBD Jember dan turut tergugat Bupati Jember, Minggu (10/4/2022). "Dengan tidak mengajukan keberatan, putusan itu, sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," sambungnya. Dengan demikian Pemkab Jember tinggal melakukan pembayaran, terhadap kedua belah pihak penggugat CV Gembira Jaya dan CV Majera Uno Jaya. Mengenai sejauh mana komitmen tergugat untuk pembayaran dana wanprestasi, dia menjelaskan, bahwa hal itu menjadi wewenang para tergugat. Tugas dia sebagai kuasa hukum hanya menyampaikan hasil putusan tersebut. Sementara Dewatoro S Poetra, anggota tim kuasa hukum penggugat Direktur CV Majera Uno Jaya dan CV Gembira Jaya, menyambut baik atas sikap para tergugat dan turut tergugat yang tidak mengajukan keberatan. "Alhamdulilah perkara no 10 dan 11 sudah berkekuatan hukum tetap. Sesuai dengan komitmen pak bupati yang menyatakan tunduk pada putusan sampai hari ini, pihak dari pak bupati tidak mengajukan keberatan atas putusan tersebut," jelas dia yang biasa dipanggil Tara ini. "Saya selaku kuasa hukum dari CV. Gembira dan Majera Uno menyampaikan sangat apresiasi terhadap bapak bupati Jember yang sangat membela kepentingan rakyat Jember yang telah dirugikan bertahun- tahun terhadap proyek bupati sebelumnya," imbuhnya. Di tempat terpisah Humas Pengadilan Negeri Jember Sigit Triatmojo membenarkan, sampai detik ini waktu yang diberikan oleh majelis tujuh hari setelah dibacakan putusan kepada tergugat untuk melakukan upaya hukum (Keberatan) pada majelis, tidak ada. "Dengan demikian, putusan suah inkrach lantaran tergugat dan turut tergugat sudah menerima semua putusan hakim. Kapan akan dilaksanakan putusan itu, ya pihak penggugat dan tergugat serta turut tergugat melakukan kompromi waktu yang tepat akan dilaksanakan, "tutup Sigit. Diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jember Totok Yanuarto mengabulkan gugatan CV Gembira Jaya dan CV Majera Uno Jaya, terkait belum terbayarnya dana proyek bak cuci tangan atau wastafel program penanganan Covid-19 tahun 2020. Sesuai amar putusan tersebut, hakim menghukum tergugat dan turut tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada penggugat secara tunai dan sekaligus lunas hak-hak penggugat CV Gembira Jaya sebesar Rp169.065.400, dan CV Majera Uno Jaya sebesar Rp 215.092.300.(edy)
Sumber: