Batalkan Jual Beli, Uang Rp 700 Juta Malah Ditilap

Batalkan Jual Beli, Uang Rp 700 Juta Malah Ditilap

Surabaya, Memorandum.co.id - Udin Panjaitan didakwa melakukan penipuan terhadap Nagasaki Widjaja. Terdakwa adalah ketua tim pengurus penyelesaian eks tanah Bratang Binangun yang menjual tanah yang diklaim sebagai miliknya seluas 206 meter persegi di Jalan Ir Sukarno, Surabaya. Namun, Udin membatalkan jual beli tersebut dan tidak mengembalikan uang muka Rp 700 juta dari calon pembeli. Sebelum berangkat ke luar negeri, Udin menandatangani akta perjanjian jual beli di kantor notaris Zahrullah Amrozi Johar pada 15 Desember 2018. Udin datang ke kantor notaris bersama para makelarnya, Zaenab Ernawati dan beberapa orang lainnya. "Saat itu pembeli belum ada. Udin bilang tidak apa-apa yang penting dia ada dana untuk pergi ke Australia. Udin dan istrinya tanda tangan (akta perjanjian jual beli) tanpa ada pembeli," ujar Zahrullah saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (8/4). Jaksa penuntut umum Sulfikar dalam dakwaannya menyebut harga tanah ketika itu dipatok Rp 3 miliar. Erna setelah itu menawarkan tanah tersebut kepada Nagasaki Widjaja. "Zaenab Ernawati menjelaskan kepada Nagasaki telah membeli tanah milik terdakwa Udin serta sudah memberikan uang muka Rp 200 juta dengan menunjukkan dua lembar kuitansi," tuturnya. Nagasaki tertarik membeli tanah itu. Dia lantas datang ke kantor notaris Zahrullah pada 26 Desember 2018 untuk menandatangani ikatan jual beli (IJB) Nomor 6 yang dibuat di hadapan notaris tersebut. Erna bersama enam makelar lain ikut datang di kantor notaris. Sedangkan terdakwa Udin tidak ada karena sedang di Australia. Nagasaki kemudian membayar uang muka Rp 700 juta yang sebagian ditransfer ke rekening Erna dan sebagian lain ke rekening anak terdakwa Udin. Namun, sepulang dari Australia, Udin tidak mengakui adanya perjanjian jual beli tersebut. Zahrullah mengatakan, ketika itu sempat terjadi kisruh. Hingga kemudian Udin sepakat mengembalikan Rp 700 juta. "Selain itu kerugian 50 persen dari uang muka. Mereka (Udin dan Nagasaki) sudah sepakat. Tapi, pengembalian uang dan ganti rugi tidak pernah terlaksana," kata Zahrullah. Pembatalan jual beli itu ternyata buntut dari dicabutnya alas hak tanah itu berupa Letter C/Petok D Nomor 5415, Persil 37. S, Kelas III Kelurahan Kalijudan atas nama Udin itu oleh lurah setempat. Pencabutan itu setelah lurah mengevaluasi permohonan alas hak yang diajukan Udin sebagai ketua tim pengurus penyelesaian tanah. Hasil evaluasi ternyata menyatakan bahwa tanah itu bukan milik Udin. "Alasannya bahwa obyek tanah adalah fasilitas umum," ucap jaksa Sulfikar. Hingga kini Udin disebut tidak mengembalikan pembayaran uang muka dari Nagasaki. Akibatnya, Nagasaki sebagai pembeli merugi Rp 700 juta. Jaksa Sulfikar mendakwa Udin telah menipu calon pembeli tanah tersebut. Pengacara Udin, Achmad Budi Santoso menyatakan, kliennya tidak punya niat untuk menipu dan menggelapkan uang Nagasaki. Udin diklaim sudah berniat untuk mengembalikan Rp 700 juta sebagaimana yang tercatat di surat dakwaan. Hanya, Nagasaki menolaknya. "Dia minta lebih sampai Rp 1,6 miliar. Bagaimana kami mengembalikan itu? Jadi, ini sebenarnya urusan perdata kalau soal angka," ujar Budi. (jak)

Sumber: