Curi Burung Perkutut Tetangga, Dituntut 7 Bulan Penjara

Curi Burung Perkutut Tetangga, Dituntut 7 Bulan Penjara

Surabaya, Memorandum.co.id - Mochammad Amak Syaifuddin dituntut tujuh bulan penjara. Perbuatan Amak dinilai melanggar pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana. Sebab Amak nekat mencuri burung jenis perkutut milik Juwadi hingga mengalami kerugian Rp 500 ribu. "Menyatakan barang bukti berupa satu ekor burung dara dan kandangnya dikembalikan ke Juwadi. Tang, bangku besi kecil, kaus oblong hitam dan celana pendek bermotif garis disita untuk dimusnahkan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid, Jumat (8/4). Amak memang berniat untuk mencuri burung. Selasa, 14 Januari 2022 lalu, dia berangkat mencari sasaran barang yang akan dicuri. Dia juga tak lupa membawa peralatan lengkap, seperti tang dan kursi untuk mempermudah perbuatannya tersebut. Sekitar pukul 14.30, Amak tiba di Jalan Pucangan I No. 12 Kota Surabaya. Di depan rumah milik Juwadi itu, Amak melihat satu ekor burung perkutut yang berada di dalam sangkar yang digantung di teras rumah. Amak langsung mengamati dan mengawasi keadaan sekitar. "Melihat keadaan sedang sepi, terdakwa kemudian masuk ke depan rumah menuju tempat burung beserta sangkarnya yang sedang digantung tersebut," imbuh jaksa Fathol Rasyid. Amak kemudian memakai kursi yang dibawanya itu untuk dipakai sebagai alat untuk memanjat. Dia lantas memotong kawat besi yang mengikat sangkar burung tersebut menggunakan tang. Akibatnya Amak pun leluasa mengambil burung lengkap dengan sangkarnya itu. "Lalu terdakwa segera pergi meninggalkan tempat sambil membawa burung jenis perkutut beserta sangkarnya tetapi perbuatan tersebut diketahui orang-orang yang ada disekitar tempat tersebut," jelasnya. (jak).

Sumber: