Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Pabean Cantikan Sita Puluhan Botol Miras
Surabaya, Memorandum.co.id - Polisi gencar menggelar razia antisipasi gangguan kamtibmas selama Ramadan. Seperti yang dilakukan personel Polsek Pabean Cantikan yang berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) berbagai jenis dari dua warung di Jalan Kalimas Baru. Dua penjual yang terjaring razia beserta barang bukti miras sebanyak 27 botol miras jenis arak dan bir dibawa ke Mapolsek Pabean Cantikan untuk didata dan dilakukan tindak pidana ringan (tipiring). Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Hegy Renata mengatakan, sebanyak 27 botol miras berbagai merek diamankan dari pedagang di kawasan Jalan Kalimas Baru. "Puluhan botol miras ini diamankan setelah adanya laporan masyarakat yang resah karena adanya penjualan miras di wilayahnya," kata Hegy. Hegy menambahkan, dalam penggerebekan itu, timnya bergerak mendatangi kawasan Jalan Kalimas Baru yang disinyalir jadi tempat penjualan miras. "Miras-miras itu disimpan di tempat agak tersembunyi. Setelah kita hitung ternyata jumlahnya mencapai 27 botol. Miras ini dijual secara kucing-kucingan yang cukup meresahkan warga sekitar," jelasnya. Lebih lanjut, terkait razia terhadap miras selama Ramadan terus digencarkan. "Selama Ramadan kami akan lebih tingkatkan razia ketempat-tempat yang disinyalir menjadi tempat penjualan miras," imbuhnya. Sementara itu, semua barang bukti sudah diamankan untuk proses selanjutnya. "Pemilik sudah kami panggil untuk pembinaan dan surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi," imbuhnya. Terlebih menurut Hegy, operasi ini adalah upaya menjaga suasana selama Ramadan agar tetap aman dan kondusif. Razia ini untuk meminimalisir berbagai gangguan ketertiban masyarakat. "Razia ini untuk meminimalisir berbagai gangguan ketertiban masyarakat, terutama selama Ramadan,” tegas dia. Menurut Hegy, peredaran miras ilegal dapat mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat saat melaksanakan ibadah puasa. Lebih bahayanya lagi, miras juga dapat memicu munculnya berbagai tindakan kriminal. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual minuman keras, apalagi menjual obat-obatan terlarang, kami akan tindak tegas,” pungkas Hegy. (alf)
Sumber: