Otak Pembunuhan Manukan Tama Diburu Polisi

Otak Pembunuhan Manukan Tama Diburu Polisi

Surabaya, memorandum.co.id - Masih ingat pembunuhan juragan depo air isi ulang di Manukan Tama A3/6, Shien Cuan alias Suyatio (66), pada Rabu (16/2/2022) pagi. Satreskrim Polrestabes Surabaya terus memburu dalang dari pembunuhan ini berinisial AN. Seperti diketahui sebelumnya polisi berhasil membekuk eksekutor yang menghabisi Shien Cuan, yakni Nurhuda (31), warga Jalan Wonorejo. Dari hasil penyidikan polisi, diketahui ada keterlibatan dari teman dekatnya, AN. AN inilah yang menyuruh Nurhuda untuk menghabisi Shien Cuan. Jika tidak mau, maka AN akan menghabisi Nurhada Lantaran diancam, Nurhuda akhirnya memberanikan diri membunuh Shien Cuan dengan diawasi AN dari kejauhan sekitar TKP. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal mengatakan, hingga kini masih memburu AN. Namun pihaknya belum menemukan posisi keberadaannya. " "Belum tahu posisinya (AN) di mana dan masih dicari. Jika sudah diketahui keberadaannya akan ditangkap," jelas Mirzal saat dikonfirmasi Memorandum melalui sambungan telepon, Kamis (7/4). Pihaknya sudah memerintahkan anggota gabungan dari Unit Jatanras, Resmob, Satreskrim Polrestabes Surabaya, Unit Reskrim Polsek Tandes untuk menangkap AN ke tempat persembunyianya di Surabaya dan Probolinggo. "Kami sudah kami cari di Probolinggo karena kenalnya tersangka (Nurhuda) dengan dia di sana. Tapi belum berhasil menangkapnya. Saat ini masih kami cari dan dalam penyelidikan," tandas Mirzal. Untuk berkas tersangka Nurhada, kata Mirzal, sudah dikirim ke kejaksaan. Begitu juga rekontruksi sudah dilakukan. Namun, perwira kelahiran Surabaya itu, tidak ingat berapa adegan dan tanggal berapa dikirim ke kejaksaan. Untuk motif pembunuhan, Nurhuda mengaku karena sakit hati dipecat dari pekerjaannya. Tersangka dituduh mencuri uang di toko 777 milik keponakan Shien Cuan berinisial YL, di Jalan Panglima Sudirman, Kota Probolinggo. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Nurhuda (31), menghabisi Shien Cuan (66), dengan menggunakan paving di rumah Jalan Manukan Tama A3/6, pada Jumat (7/1/2022) sekitar pukul 02.00. Selain itu, juga penangkapan berdasarkan pembuktian dari jejak tersangka yang tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP), seperti sandal maupun jaket yang terekam closed circuit television (CCTV) digunakan terduga pelaku. (rio)

Sumber: