Dewan Minta Tuntaskan Tunggakan Sewa Ruko Simpang Tiga

Dewan Minta Tuntaskan Tunggakan Sewa Ruko Simpang Tiga

Jombang, memorandum.co.id - Komisi A DPRD Jombang melakukan pemanggilan kepada penghuni pertokoan Simpang Tiga Mojongapit dan sejumlah OPD (organisasi perangkat daerah) terkait. Pemanggilan dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP) tersebut, membahas terkait pembayaran sewa dari tahun 2016-2021 yang belum dibayar. Dan dari temuan BPK, mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga sebesar Rp 4 miliar. Kabag Hukum Setdakab Jombang, Abdul Majid Nindyagung mengatakan, dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) ada pembicaraan lebih lanjut terkait dengan penghuni ruko pembayaran sewa dari tahun 2016-2021. "Jadi sudah ada penegasan akan memenuhi temuan BPK sebesar Rp 4 miliar itu. Saat ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang menghitung jumlah yang harus dibayar oleh masing-masing penghuni ruko untuk menutup temuan BPK," katanya, Kamis (07/4/2022). Majid menerangkan, apabila ini sudah disepakati oleh penghuni ruko, maka akan ada perjanjian baru. Di situ nanti ada hak dan kewajiban. "Kalau nanti tetap tidak disepakati, maka penyelesaikannya akan dibawa ke pengadilan," terangnya. Sementara salah satu penghuni ruko, Siswoyo mengatakan, pemkab dan penghuni ruko bersepakat tetap melanjutkan pertokoan Simpang Tiga menjadi kegiatan usaha. "Ya harapan kami secepatnya dihitung berapa yang menjadi kewajiban kami untuk melakukan pembayaran," tegasnya. Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Jombang Andik Basuki Rahmat mengungkapkan, hasil rapat dengar pendapat (RDP) terkait polemik aset ruko simpang tiga dengan penghuni ruko dan tim penyelamat aset mulai dari BPKAD, Bagian Hukum dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang sudah ada titik terang. "Lewat perwakilan penghuni ruko dan dari pemkab sudah ada satu solusi untuk permasalahan ini. Untuk sementara pertokoan simpang tiga tetap digunakan untuk kegiatan usaha. Kami juga memberikan beberapa rekomendasi," ungkapnya. Andik menegaskan, penghuni ruko harus membayar apa yang menjadi temuan BPK, atau pembayaran sewa selama tahun 2016-2021 sebesar Rp 4 miliar. Nantinya dicicil atau seperti apa, yang penting bisa lunas. Untuk tahun berikutnya, harga sewa untuk tahun 2022-2027 mendatang kami merekomendasikan untuk perjanjian dilakukan per tahun saja. Karena bisa saja sewaktu-waktu lahan itu digunakan untuk mal pelayanan publik (MPP) atau seperti apa nantinya. Kemudian Sekretaris Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono menambahkan, permasalahan ini bermula dikarenakan adanya transaksi yang tidak tuntas antara pengembang dan penghuni ruko saat ini. "Sekarang ketentuan ada di pemkab. Karena penghuni ruko juga sudah menyadari itu merupakan aset pemkab. Dan karena ada transaksi yang tidak tuntas ini yang menimbulkan permasalahan," ujarnya. Sehingga, lanjut Kartiyono, pemkab harus memberi keputuan, apakah aset tersebut nantinya akan dilanjutkan untuk kegiatan usaha atau lainnya. "Tadi sempat ada keputusan untuk disewakan lagi," lanjutnya. Menurut Kartiyono, hal ini harus ada rekontruksi ulang. Dokumen perjanjian nanti harus jelas klausul-klausul akad sewa menyewa tanah dan bangunan. "Targetnya secepatnya segera membuat kesepakatan baru," pungkasnya. (yus)

Sumber: