Atasi Banjir, Surabaya Butuh Ruang Terbuka Biru

Atasi Banjir, Surabaya Butuh Ruang Terbuka Biru

Surabaya, memorandum.co.id - Masalah banjir masih menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya. Hal ini ditegaskan oleh legislator dari Fraksi PSI, Josiah Michael. Diakuinya, ancaman banjir kerap dihadapi Kota Pahlawan pada musim hujan. Namun menurut Josiah, air hujan bisa dikendalikan jika Pemkot Surabaya memiliki ruang terbuka biru (RTB), yang menjadi tempat resapan air dan pengendali banjir. "Surabaya sangat memerlukan RTB untuk menampung banjir. Terutama dari perumahan-perumahan, supaya limpahan air hujan dari perumahan tidak langsung masuk dan membebani saluran air di luar komplek," urainya, Kamis (8/4/2022). Menanggulangi banjir, menurutnya tidak bisa dilakukan secara parsial dan bukan sekadar membuat gorong-gorong atau melakukan pengerukan semata. Namun dibutuhkan mekanisme yang kompleks. Untuk itu, anggota Komisi A DPRD Surabaya ini mendorong pemkot agar melakukan pemetaan yang detail di setiap wilayah, terlebih kontur wilayah Surabaya yang beraneka ragam, sehingga memerlukan penanganan yang beragam pula. "Tantangan Surabaya dalam menangani banjir bukan hanya masalah daerah resapan, tetapi juga tingginya pemakaian air tanah dan permukaan air laut ketika pasang," jelas dia. Selain mendorong adanya RTB di perumahan, dia juga mengusulkan lahan bekas tanah kas (BTKD) untuk dimanfaatkan sebagai RTB di perkampungan. Sedangkan dalam menentukan ukurannya disesuaikan dengan kajian. "Karena selama ini, kita hanya berfokus ke daerah resapan, area RTH, tetapi tidak fokus ke penampungannya," tandas Josiah. Di samping itu, Josiah meminta agar Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Surabaya dilibatkan secara optimal dalam penanganan banjir. Sebab, banjir dinilainya juga sebagai sebuah bencana. "Jadi ketika banjir, para anggota BPB harus turun ke kantong-kantong banjir untuk membantu masyarakat dan memberikan bantuan penanggulangan banjir sementara," cetusnya. Tak kalah penting, Josiah juga menyoroti keberadaan tempat penampungan air hujan yang ada pada setiap bangunan-bangunan tinggi atau gedung di Surabaya. Dia mendesak pemkot untuk mengecek keberadaan penampungan air hujan itu. "Sesuai Perwali 14 tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, setiap bangunan gedung berkewajiban untuk menampung air hujan sebelum menyalurkan ke drainase kota. Nah sudah berfungsi dengan benar apa nggak itu, sudah saatnya untuk dicek," tuntasnya. (bin)

Sumber: