Selama Maret, Polres Jember Gulung 30 Tersangka Narkoba
Jember, memorandum.co.id - Dalam menghadapi bulan suci Ramadhan 1433 H / 2022 M, Satresnarkoba Polres Jember beserta polsek jajaran berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, selama Maret 2022 pihaknya mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika narkoba sebanyak 29 kasus. Terdiri dari narkotika 16 kasus dan okerbaya 13 kasus. " Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 30 orang yang semuanya berjenis kelamin laki-laki,". kata dia didampingi oleh kasatreskoba Polres Jember, Sedangkan jumlah dan jenis barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sabu 77, 51 gram dengan harga jual per gram Rp 1.200.000. Maka nilai keseluruhan bb sebesar Rp. 93.012.000. Ekstasi sebanyak 2 butir dengan harga per butir Rp.400.000. Trihexyphenidyl 4760, dekstromethorpan 1398, uang Rp. 1712.00, pipet kaca 3 buah, alat hisap sabu/bong 2 set, HP 15 unit dan timbangan digital 1 buah. "Dari tiga puluh tersangka sebagian besar adalah pemain lama (residivis, red), dengan kasus yang sama. Mereka melakukan kembali dikarenakan masalah ekonomi. Yang tidak memiliki pekerjaan sehingga mengulangi perbuatannya lagi, " terang AKBP Hery Purnomo pada wartawan. Rabu (6/4/2022). Saran pelanggan menjamah semua kalangan, lanjut Hery Purnomo, baik kalangan anak sekolah dan masyarakat umum, mereka ditangkap saat transaksi di pinggir jalan. (edy)
Sumber: