Bandara Internasional Juanda Mulai Terima WNA Pakai VoA Wisata
Surabaya, memorandum.co.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mulai menjalankan aturan baru dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI untuk memperluas cakupan kebijakan pemberian bebas visa kunjungan serta visa kunjungan saat kedatangan/Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata (BVKKW/VKSKKW). Hari pertama pelaksanaan kemudahan khusus keimigrasian dengan VoA wisata ini dirasakan satu warga Negara Singapura saat kedatangan melalui Bandara Intersional Juanda siang tadi. Ia datang dengan menggunakan pesawat Singapore Airlines SQ 922. Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Rendra Mauliansyah mengatakan, imigrasi siap mendukung kebijakan pemerintah untuk membuka kembali sektor pariwisata tersebut. "Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Juanda siap melaksanakan Kemudahan Khusus Keimigrasian ini dalam rangka menjalankan fungsi keimigrasian sebagai fasilitator kesejahteraan masyarakat untukmendukung kebijakan pemerintah," ujar Rendra Mauliansyah. Lanjut Rendra, dengan kebijakan baru ini, maka orang asing dari sembilan negara ASEAN bisa masuk dengan bebas visa kunjungan. Sementara VKSK khusus wisata diberikan kepada orang asing dari 43 negara. "Hal ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022 mengenai Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019," sambung alumni Akademi Imigrasi angkatan ke-X ini. Orang asing, kata Rendra, sebagaimana dimaksud dalam surat edaran tersebut bisa masuk ke Indonesia hanya melalui 19 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk, termasuk didalamnya Bandara Internasional Juanda. "Untuk memperoleh BVKKW atau VKSKKW, orang asing harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, bukti pembayaran visa on arrival (untuk VKSKW), dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas Covid-19," beber mantan Kasi Intelijen dan Penindakan (Inteldakim) pada Kanim Kelas I TPI Bandung ini. Untuk diketahui, Tarif VKSKKW sebesar Rp 500.000,- itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Perpanjangannya pun sama, biayanya Rp 500.000. Izin tinggal yang berasal dari VKSKKW bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia.(mik)
Sumber: