Unit Reskrim Polsek Galis Garuk Dua Maniak Sabu Asal Pamekasan

Unit Reskrim Polsek Galis Garuk Dua Maniak Sabu Asal Pamekasan

Bangkalan, Memorandum.co.id - Kehadiran Ramadhan 1443 H tidak membuat etos kinerja Polsek jajaran di lingkungan Polres Bangkalan jadi stagnan kualitas. Sebaliknya semangat mereka tetap terjaga. Termasuk dalam memburu para petualang dunia crime. “Yaahh..., begitulah seharusnya Polisi. Sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, mereka tidak boleh alpa. Harus tetap eksis menjalankan amanah tugas, termasuk di tengah Ramadhan,”, kata Kapolres AKBP Alith Alarino,SIK, Selasa (5/4) kemarin. Termasuk, semua personel Unit Reskrim Polsek jajaran yang tersebar di 17 kecamatan, harus tetap energik berburu para petualuang dunia hitam. Termasuk aktif menguber bandar, pengedar dan penikmat ragam jenis narkotika. Nah, harapan Kapolres, tampaknya ditindak lanjuti dengan lugas. Terbukti, giat patroli personel Unit Reskrim Polsek Galis mulai membuahkan hasil. Mereka sukses membekuk pria berinisial SI (23) dan SB (20), dua budak pengedar sabu-sabu asal Kabupaten Pamekasan. “Tersangka ditangkap anggota di Desa Separah, Kecamatan Galis, saat Rabu (30/4) sore, ketika keduanya menunggu pembeli,” ungkap AKBP Alith, sapaan akrab Kapolres. Dari tangan SI dan SB, Petugas berhasil menyita barang bukti lumayan jumbo. Yakni berupa dua kantong plastik sabu-sabu dengan berat total 20, ukuran sedang dari SI dn SB. Berat totalnya 20,45 gram. Lebih detail Pamen Polri asli Arek Suroboyo ini, sekelumit, membeberkan kronologis ungkap kasus narkoba jenis sabu itu. Beberapa saat sebelum beraksi, personel Tim Unit Reskrim Polsek Galis, mengendus informasi dari warga bahwa akan ada transaksi sabu-sabu di jalan Desa Separah. “ Ya info ini tidak disia-siakan oleh anggota,” tandaa AKBP Alith. Mereka, beberapa personel Unit Reskrim, segera bergerak ke Desa Separah melakukan pemantauan. Ternyata benar, anggota melihat ada dua lelaki bertingkah agak kikuk dan mencurigakan. Sepertinya sedang menunggu seseorang. Tanpa membuang waktu, anggota segera menyergap dua lelaki yang akhirnya diketahui berinisial SI dan SB itu. Tak ada perlawanan ketika dua lelaki asal Kabupaten Pamekasan itu dibekuk dan digeledah petugas. Hasilnya, dari dalam kantong jaket salah satu tersangka, anggota menemukan dua kantong plastik berisi kristal sabu dengan berat kotor 20,46 gram.”Barang bukti sitaan itu tergolong lumayan besar,” tandas AKBP Alith. Terakhir AKBP Alith menegaskan, akibat pebuatannya tersangka SI dan SB akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Acamanan hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 thun penjara. (ras).

Sumber: