Hendak Jual Motor Curian, Residivis Bulak Banteng Dibekuk

Hendak Jual Motor Curian, Residivis Bulak Banteng Dibekuk

Surabaya, memorandum.co.id - Pernah dipenjara atas kasus curanmor, tidak membuat Junaidi (23), warga Jalan Dukuh Bulak Banteng, kapok. Malahan, dia bersama temannya, Aditya (24), warga Jalan Tanah Merah Sayur, nekat mencuri motor di Jalan Labansari, Mulyorejo. Sialnya, aksinya berhasil terekam closed circuit television (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Sehingga keduanya akhirnya dibekuk anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. "Kedua tersangka kami tangkap di Tanah Merah saat akan menjual motor curian ke Madura," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Senin (4/4). Saat diinterogasi petugas, modus operandi Ahmad dan Aditya yakni mencari sasaran dengan mengendarai motor Honda Win boncengan secara mobile. "Sasarannya motor yang diparkir rumah dan kos-kosan yang dianggap lengah pengamanannya," ungkap Mirzal. Setelah mendapatkan sasaran, Junaidi yang bertugas sebagai eksekutor langsung merusak kunci setir motor menggunakan kunci T.  Selanjutnya, motor curian dijual kepada penadah di Madura. Terungkapnya kasus curanmor, setelah anggota menerima laporan dari lima korban di Polrestabes Surabaya dan jajaran polsek. "Kami lidik dan periksa saksi-saksi serta analisa CCTV di lokasi kejadian," beber Mirzal. Hasilnya, anggota berhasil mengidentifikasi wajah kedua bandit motor tersebut. Anggota kemudian bergerak dengan meringkus kedua Junaidi dan Aditya saat akan menjual motor curian di Jalan Tanah Merah. "Kedua tersangka kami tangkap sewaktu akan menjual motor curian jenis Vario di Madura," tandas Mirzal. Kemudian petugas menggiring kedua tersangka dengan tangan diborgol berikut barang bukti ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut. Di hadapan penyidik, Junaidi mengaku sudah melakukan aksinya di Jalan Kedung Cowek, Jalan Rangkah, Genengan, Kedinding, Labansari, Mulyorejo. "Saya pernah ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya tahun 2019 atas kasus curanmor," terang Junaidi. Uang hasil kejahatan dibagi berdua dan hasilnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Kini akibat perbuatannya, Junaidi mendekam di penjara untuk kali kedua kalinya. "Motor saya jual ke penadah di Madura Pak seharga Rp 2 juta," tutur Junaidi. (rio)

Sumber: