Produksi Arak, Pria Kapas  Diringkus Polisi

Produksi Arak, Pria Kapas  Diringkus Polisi

BOJONEGORO - Ulah Panji (26) tidak patut dicontoh. Pria asal Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban ini memproduksi arak di Desa Semenpinggir, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Akibat ulahnya itu dirinya diringkus pihak Kepolisian Resort (Polres)  Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli mengatakan bila pihaknya berhasil menemukan tempat pembuatan arak. Pihaknya juga  menemukan barang bukti gula merah, air putih, ragi. Selain itu ada  12 dos berisi arak. Setiap dos berisi 12 botol. Per botol berisi 1,5 liter. Total ada 224 botol arak. "Juga ada 24 drum fermintasi bahan yang dijadikan arak. Setiap drum berisi 200 liter," ujar AKBP Ary Fadli saat jumpa pers, Selasa (22/10).

Akibat perbuatanya tersangka dikenakan pasal 204 KUHP juncto (jo) pasal 135 dan 137 Undang-Undang nomor 18 tahun 2012, tentang Pangan. Dan ancaman pasal 204 KUHP adalah 15 tahun.  (top/har/udi)

Sumber: