Oknum Satpol PP Tidak Mengaku Perkosa Korban

Oknum Satpol PP Tidak Mengaku Perkosa Korban

Surabaya, Memorandum.co.id -  Meski polisi sudah menetapkan tersangka, KTB, oknum anggota Satpol PP tidak mengakui perbuatannya telah memperkosa DP (25), pemandu lagu tempat karaoke di Kalirungkut. Pernyataan KTB diungkapkan Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satrskrim Polrestabes Surabaya, IpdaTri Wulandari saat dikonfirmasi Memorandum Jumat (11/4). "Saat kami interogasi tersangka mengelak memperkosa korban," ungkapnya. Meski mengelak, polisi tetap menetapkan KTB sebagai tersangka. Hal ini berdasarkan hasil visum dokter dan keterangan dari korban. Nantinya biar pihak pengadilan yang menentukan. Dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap DP, sambung Tri Wulandari, pada saat kejadian pada Sabtu (26/3), ketika itu korban dalam keadaan mabuk dan tertidur di kursi kamar ganti tempat karaoke. KTB yang juga berada di kamar ganti, melihat korban terjatuh kemudian menolongnya dengan menidurkan korban di bawah agar tidak terjatuh. Diduga saat membantu itulah, hasrat KTB timbul dan memperkosa korban. Namun, oknum tersebut baru memasukkan bagian sensitifnyanya, tiba-tiba dalam keadaan  setengah sadar korban berontak. "Baru dimasukkan separuh korban sadar dan berontak, versi korban begitu,"  beber Tri Wulandari. Selain bukti keterangan DP dan hasil visum, petugas juga menyita closed circuit television (CCTV) tempat karaoke serta pakaian korban. Seperti yang diberitakan sebelumnya, polisi berhasil meringkus KTB, oknum anggota Satpol PP di rumah kosnya di Jalan Semolowaru, Rabu (30/3) malam. Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan laporan dari DP (25), korban persetubuhan di tempat karaoke di Jalan Kalirungkut Kabar penangkapan dibenarkan Kasubnit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Ipda Tri Wulandari  "Alhamdulillah sudah kami tangkap di rumah kosnya kemarin malam," Tri Wulandari. Saat ini, terduga pelaku KTB sudah ditetapkan tersangka dan masih diperiksa penyidik terkait persetubuhan. "Sudah kami tetapkan tersangka," tegas Tri Wulandari. Penetapan tersangka setelah penyidik memeriksa tiga saksi, antara lain korban, office boy, dan manajer tempat karaoke serta alat bukti hasil visum dan CCTV dari rumah sakit. (rio)

Sumber: