Jual Mobil, Pemilik Warung Makan Dibui 2 Tahun Penjara

Jual Mobil, Pemilik Warung Makan Dibui 2 Tahun Penjara

Surabaya, memorandum.co.id - Ada saja akal bulus Andrey Christianto. Berpura-pura menyewa mobil dari Badrus Sholeh, malah dijualnya ke orang lain tanpa seizin pemiliknya. Akibat perbuatannya itu, dia divonis bersalah dan dihukum selama 2 tahun penjara. Awalnya terdakwa Andrey datang menemui korban di warung makan miliknya. Tujuannya yaitu ingin menyewa mobil dengan dalih untuk operasional pekerjaan. Korban mulanya menolak keinginan terdakwa karena tidak menyewakan mobil. Namun, karena bujuk rayu terdakwa, korban yang percaya karena terdakwa adalah pelanggannya kemudian melepas mobilnya. Saat itu, korban mematok harga sewa per bulan sebesar Rp 6 juta rupiah. Terdakwa lalu membayarnya sebesar Rp 5 juta. Sementara sisanya sebesar Rp 1 juta belum diberikan. Ketika korban meminta mobilnya kembali, terdakwa selalu menghilang. Kejadian tersebut kemudian korban laporkan pihak yang berwajib. Atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta. Berdasarkan hal tersebut, majelis hakim yang diketuai Suparno kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. "Mengadili, menyatakan terdakwa Andrey Christianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 378 KUHP," kata Hakim Suparno. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerimanya. "Terima yang mulia," ujar terdakwa. (jak).

Sumber: