Gegara Sengon, Pria Paruh Baya Tewas Dibacok di Desa Tunjung

Gegara Sengon, Pria Paruh Baya Tewas Dibacok di Desa Tunjung

Lumajang, Memorandum.co.id - Polres Lumajang menggelar pers release kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa Matrum alias Siswanto (45) oleh keponakannya sendiri bernama Sandi (32), Selasa (29/02/2022). Peristiwa tersebut terjadi di kebun tebu Dusun Karang Mulyo, Desa Tunjung Kecamatan Gucialit, Senin (28/03). Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, kejadian penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban tersebut dipicu soal pohon sengon. Dewa menjelaskan, awal mula kejadian tersebut saat korban yang sedang mencari rumput untuk hewan ternaknya, secara tak sengaja bertemu dengan tersangka yang kebetulan saat itu juga sedang mencari rumput di lokasi yang sama. Alih-alih menanyakan pohon sengon milik ibunya, tersangka mendekati korban yang saat itu masih serius mencari rumput untuk ternaknya. "Rencananya pelaku ingin menjual sengon milik ibunya tersebut," ujar Kapolres. Namun tak disangka, pertanyaan pelaku membuat korban tersinggung dan marah sehingga terjadilah cekcok mulut antara keduanya. Setelah beberapa saat terjadi cekcok, tiba-tiba korban mengayunkan sabit miliknya ke arah tersangka. Beruntung saat itu tersangka sempat mengelak untuk menghindari sabetan sabit milik korban meski sabit korban sempat mengenai telinga dan jarinya. Mendapat serangan, tersangka emosi dan secara spontan membalas membacok korban dengan sabit yang dibawanya. Telak, sabetan sabit milik tersangka mengenai leher korban sebelah kiri sampai ke dada hingga membuat korban langsung terkapar. Melihat pamannya bersimbah darah, tersangka langsung berlari menuju ke balai desa dan melaporkan perbuatannya ke perangkat desa setempat dengan membawa serta clurit miliknya. "Korban langsung tewas ditempat kejadian, sedangkan tersangka mengalami luka juga dibagian telinga dan jari tangannya," terang AKBP Dewa. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP sub 351 ayat 3 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(Ani)

Sumber: