Gandeng PA, Kantah Surabaya I Beri Solusi Percepat Penetapan Waris
Surabaya, memorandum.co.id - Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Surabaya I terus melakukan percepatan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2022. Salah satu terobosan percepatan PTSL yang terkendala hak waris, kantor pertanahan ini menggandeng pengadilan agama (PA). Jumat (25/3/2022), bertempat di Kantor Kelurahan Wiyung dilaksanakan sidang terpadu penetapan ahli waris PTSL di Kelurahan Wiyung. “Kalau harus ikut sidang di pengadilan agama, cukup memakan waktu lama. Makanya, kami memberikan solusi khusus yang ada kaitannya dengan waris,” ujar Kepala Kantah Surabaya I Kartono Agustiyanto, Senin (28/3/2022). Lanjutnya, kegiatan sidang terpadu tersebut merupakan pelaksanaan dari MoU antara Pengadilan Agama Kelas I-A bersama Kantor Pertanahan Kota Surabaya yang bertujuan untuk memudahkan pelaksaan pelayanan pertanahan khususnya PTSL kepada masyarakat. Untuk tahun ini, Kantah Surabaya I memiliki target menyelesaikan 500 bidang tanah. Salah satu problem yang menjadi penghambat PTSL adalah sengketa waris tanah. “Bagi kami 500 bidang itu sedikit. Tetapi memiliki persoalan yang cukup kompleks di lapangan. Misalnya, persoalan status yuridis bidang tanah,” bebernya. Menurutnya, hal itu sejatinya masalah teknis yang bisa diselesaikan bersama timnya. Yang perlu dilakukan hanya menyesuaikan pengukuran peta bidang dengan pencatatan yang ada di kantor pertanahan. Tetapi yang menjadi persoalan cukup kompleks adalah sengketa waris atas tanah yang diikutkan dalam program PTSL. Karena itu, pihaknya menggandeng PA melalui penandatanganan memorandum of understanding (MoU). Sidang terpadu yang digelar di kantor kelurahan Wiyung tersebut ada 18 bidang tanah yang sertifikatnya langsung diserahkan ke pemiliknya. Kartono menyatakan program PTSL akan terus dikebut. Targetnya, 500 bidang tanah sudah harus tersertifikasi semua pada September besok. “Harapan kami, kerja sama dengan pengadilan agama dapat membantu PTSL yang berkaitan dengan masalah waris. Kami optimistis 500 bidang tanah tahun ini bisa terselesaikan,” pungkasnya. Sekadar diketahui, sidang terpadu dan penyerahan sertifikat PTSL dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Ketua Pengadilan Agama Surabaya Samarul Falah, Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I dan Lurah Wiyung. (mik/fer)
Sumber: