BNN Sumenep Tangkap Pengedar Narkoba Talango
Sumenep, memorandum.co.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumenep menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial M (53) di rumahnya, Dusun Jubluk Barat Desa Gapurana Kecamatan Talango Sumenep, Rabu (23/3) pukul 20.00. Informasi awal terkait tempat transaksi peredaran narkoba jenis sabu-sabu tersebut dari masyarakat. Selanjutnya Seksi Pemberantasan BNNK Sumenep melakukan penyelidikan terhadap target, lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka. Barang bukti yang diamankan dari tersangka yang tidak tamat SD itu antara lain 10 klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat 42 klip yang sudah tertulis lengkap harga dan berat paketnya. Klip bertuliskan Rp 300 ribu dengan jumlah 11 paket dengan berat total 4,4 gram. Klip bertuliskan Rp 200 ribu berjumlah 12 klip dengan berat 4,8 gram. Klip bertuliskan Rp 150 ribu terdapat 8 klip dengan berat total 2,63 gram. Klip bertuliskan Rp 100 ribu terdapat 11 klip dengan berat 2,95 gram. Totalnya sekira 14,01 gram. Selain BB sabu-sabu, juga terdapat uang tunai Rp 188 ribu, dan sendok takaran dari sedotan, serta sebuah HP. "Berdasarkan penyelidikan awal, tersangka mengaku kalau penjualannya kepada masyarakat Talango dan sekitarnya. Tersangka mengaku ia beraksi sekitar 5 bulan," ujar Kepala BNN Kabupaten Sumenep, Bambang Sutrisno. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, sabu-sabu itu berasal dari salah satu bandar di Sumenep yang saat ini berada di Kabupaten Sampang. Tapi saat ini sudah diketahui identitas dan keberadaannya. Sayangnya, saat BNN mendatangi lokasi, bandar sudah tidak ada di lokasi. "Selanjutnya BNN Kabupaten Sumenep berkoordinasi dengan BNN Provinsi Jawa Timur untuk pengembangan dalam rangka memutus jaringan tersebut," tegas Bambang. Pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun dan maksimal seumur hidup. (aan)
Sumber: