Pengedar Sabu Bandarejo Jaringan Lapas Diringkus

Pengedar Sabu Bandarejo Jaringan Lapas Diringkus

Surabaya, Memorandum.co.id - Pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS) yang biasa beroperasi di wilayah Bandarejo diringkus anggota Reskrim Polsek Sukomanunggal. Tersangka Sugiyanto (39) ditangkap di rumahnya di Jalan Bandarejo I. Petugas juga melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 buah HP merek Samsung yang dijadikan sarana komunikasi dengan pelanggannya. Kemudian 1 buah plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,20 gram; 1 buah alat isap sabu (bong); 2 buah timbangan elektrik , 1 buah kaca pipet; 7 buah sedotan; uang tunaiĀ  hasil penjual sabu sebesar Rp 200 ribu; 3 buah korek api dan 754 klip plastik kecil. Setelah terbukti, selanjutnya petugas menggiring Sugiyanto ke Mapolsek Sukomanunggal guna penyidikan lebih lanjut. "Penangkapan setelah anggota opsnal mendapat informasi dari masyarakat akan adanya teransaksi narkoba di sekitar Bandarejo," kata Kanitreskrim Polsek Sukomanunggal Iptu Jumeno, Sabtu (26/3). Kemudian ditindaklanjuti anggota dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka di Bandarejo pada Jumat (11/3) sekitar pukul 08.00 Wib. "Saat kami interogasi, tersangka mengku membeli barang ke bandar yang kini mendekam di Lapas Madiun dengan cara di ranjau. Lantas dijual kembali ke pelanggannya disekitar Sememi Benowo," beber Jumeno. (rio)

Sumber: