Penetapan Tersangka, Polresta Malang Kota di Pra Peradilankan

Penetapan Tersangka, Polresta Malang Kota di Pra Peradilankan

Malang, memorandum.co.id - Pengadilan Negeri (PN) kelas 1 A Malang melakukan sidang pra peradilan,  Jumat (25/3/2022). Sebagai pemohon, Soedarsono (55), mantan manajer Koperasi Serba Usaha (KSU) Lumbungniaga Artho. Sedangkan untuk termohon, adalah Satreskrim Polresta Malang Kota. "Klien saya ini ditetapkan tersangka. Dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Bahkan, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," terang kuasa hukum pemohon, Djoko Tritjahjana ditemui usai sidang. Djoko menambahkan, sebelumnya kliennya dilaporkan ke Polda Jatim pada Kamis (3/6/2021). Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan ke Polresta Malang Kota, Kamis (21/10/2021) dan selanjutnya ditetapkan tersangka. "Saat dilimpahkan ada kejanggalan. Karena ketika di Polda Jatim, locus kejadian di Koperasi Lumbung Artho. Sementara di Polresta Malang Kota locus-nya berpindah di salah satu bank swasta nasional di Kota Malang," lanjutnya. Lebih lanjut Djoko menjelaskan, klienya secara profesional awalnya ditunjuk sebagai manajer KSU Lumbungniaga Artho. Tidak masuk dalam struktur pengurusan koperasi. Anggota kuasa hukum tersangka, Maskur mengatakan, perkara tersebut sudah sejak 9 Januari 2018. KSU tempat kerja tersangka bekerja, telah dinyatakan pailit. Sehingga proses pengembalian kerugian dilakukan kurator yang ditunjuk resmi PN Niaga Surabaya. "Seharusnya, apabila membuat laporan, yang dilaporkan adalah koperasinya. Bukan perseorangan seperti klien kami. Perkara ini telah diserahkan kepada kurator. Pengurusan ganti rugi melalui kurator," tambah Maskur. Sementara itu, Penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Nur Wasis menjelaskan, apa yang dilakukan jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota, sudah sesuai prosedur. Terkait penetapan tersangka, ia mengaku sudah sesuai aturan yang ada. "Saat ini masih dalam proses penyidikan kami. Jadi kami belum bisa menerangkan secara detail. Yang jelas Senin (28/3/2022) pekan depan, kami akan memberikan jawaban atas pra peradilan tersebut," terangnya, didampingi Kasi Hukum Polresta Malang Kota Iptu Didik Arifiyanto. (edr/fer)

Sumber: