Sopir Truk Boks Tabrak Trotoar di Flyover Pasar Kembang Didenda

Sopir Truk Boks Tabrak Trotoar di Flyover Pasar Kembang Didenda

Surabaya, memorandum.co.id - Medi cahyono (23), sopir truk boks warga Prambon, Nganjuk, akhirnya didenda, Jumat (25/3/2022). Denda dijatuhkan setelah truk yang dikendarainya menabrak rambu lalu lintas dan trotoar di bawah flyover Pasar Kembang. Kanitlaka Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Haerul Anwar mengungkapkan, sopir truk didenda karena telah merusak fasilitas umum. "Sopir didenda," kata Anwar. Anwar menjelaskan, kasus kecelakaan tunggal tersebut, sebanarnya sudah ditangani petugas Dishub Surabaya. Baru setelah denda turun hasilnya diserahkan ke Unitlaka Satlantas Polrestabes Surabaya. "Namun hasil dari dishub belum diberikan hingga sekarang kepada kami," jelas Haerul. Seperti yang diberitakan sebelumnya, truk boks BM 9321 TW menabrak trotoar dan tiang rambu-rambu lalu lintas di bawah flyover Pasar Kembang, Kamis (24/3/2022) sekitar pukul 14 00. Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tunggal tersebut. Sopir truk, Medi cahyono (23), warga Prambon, Nganjuk, diduga mengantuk. Hanya saja bagian depan truk saja yang rusak karena menabrak trotoar. (rio/fer)

Sumber: