Penjual Es Jus dan Sabu Ngaku Diupah Rp 150 Ribu
Surabaya, memorandum.co.id - Yunita Sutanti, terdakwa dalam kasus peredaran sabu seberat 0,31 gram mengaku mendapatkan upah Rp 150 ribu. Warga Jalan Petemon itu mengungkapkan hal tersebut dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai M Basir dan jaksa penuntut umum (JPU) Siska Christina terdakwa menjelaskan, bahwa dirinya baru sebulan menjalankan bisnis penjualan sabu. “Saya baru sebulan menjual sabu Pak Hakim. Mulai November sampai Desember. Terus tertangkap,” ucap terdakwa Yunita Sutanti di ruang Kartika 2, Jumat (25/3/2022). Ditambahkan Yunita, sebenarnya dirinya menjual sabu karena himpitan ekonomi. Dia mengaku sebagai penjual es jus dan nasi di rumahnya Jalan Petemon Gang 2. “Saya di rumah jualan es jus sama nasi Pak Hakim. Sudah dua kali beli sabu ke Heri (DPO). Baru bayar Rp 1 juta melalui transfer. Kekurangannya kalau sudah laku terjual semua sabunya. Dapat untung Rp 150 setiap gramnya,” sambungnya. Saat ditanya apakah benar menyuruh Yoke (berkas terpisah) untuk mengambilkan sabu dari Heri di samping Pom Bensin di Jalan Simo , terdakwa membenarkan. “Benar Pak Hakim. Saya kasih Rp 30 ribu kadang juga Rp 100 ribu. Saya sangat menyesal sekali Pak Hakim. Belum pernah menjual sabu sebelumnya,” ujarnya. Setelah mendengar seluruh keterangan terdakwa, Hakim M BAsir lalu memerintahkan kepada jaksa Siska untuk membuat surat tuntutan kepada terdakwa pada persidangan berikutnya. “Siap Pak Hakim. Mohon awaktu satu minggu,” jawab Siska. Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa didudukkan sebagai pesakitan setelah kedapatan mengedarkan sabu. Namun, aksinya tercium anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya dan menciduknya saat terdakwa berada dalam rumahnya. Penangkapan terhadapnya setelah pihak kepolisian menangkap Yoke dan melakukan pengembangan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jak/fer)
Sumber: