Jual Es Jus dan Sabu, Warga Petemon Diadili
Surabaya, memorandum.co.id - Yunita Sutanti didakwa mengedarkan sabu. Profesi tersebut dilakukan warga Jalan Petemon itu karena terhimpit masalah ekonomi. Padahal, dia sudah punya usaha jualan es jus dan nasi. Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut diketuai M Basir. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara terdakwa yakni Siska Christina. Dalam surat dakwaannya, JPU Siska menyebutkan awal mulanya terdakwa dihubungi Hery Santoso untuk mengirimkan 1 poket sabu seberat 1 gram senilai Rp 1,25 juta dengan cara diranjau. "Kemudian, terdakwa menghubungi saksi Yoke (dalam berkas terpisah) dan menyuruhnya mengambil sabu dengan upah Rp 30 ribu hingga Rp 100 ribu di samping SPBU Jalan Simo lalu sekitar pukul 18.30," kata JPU Siska saat membacakan dakwaannya di PN Surabaya, Jumat (25/3/2022). Setelah mendapatkan sabu, sambung Siska, terdakwa membagi menjadi 7 poket dan dijual dengan harga per poket Rp 200 ribu. "Dari hasil penjualan 1 gram tersebut terdakwa memperoleh keuntungan Rp 150 ribu," imbuhnya. Lebih lanjut, Siska mengatakan aksi terdakwa mengedarkan sabu kemudian tercium oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. "Terdakwa ditangkap oleh petugas di rumahnya di Jalan Petemon Gang 2. Saat digeledah ditemukan barang bukti 0,31 gram, timbangan elektrik dan 4 bendel plastik klip," beber Siska. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terhadap dakwaan JPU, terdakwa Yunita menanggapi dengan membenarkannya. "Benar Yang Mulia," ujar terdakwa. (jak/fer)
Sumber: