40 Persen Alokasi Belanja Barang dan Jasa untuk UMKM
Surabaya, memorandum.co.id - Untuk mengatasi pengangguran di Surabaya, bukan berarti menjadikan warga itu sebagai tenaga kontrak (outsourcing) di lingkup Pemkot Surabaya. Pemkot Surabaya membekali serta menyiapkan warga berupa sarana dan prasarana lapangan kerja. Misalnya, menyediakan lahan BTKD agar dimanfaatkan warga untuk lahan pertanian, perikanan dan peternakan. "Makanya hari ini saya wajibkan fardhu ain, seluruh aset pemkot harus dimanfaatkan oleh umat Kota Surabaya, wabil khusus MBR dan yang belum punya pekerjaan. Di lahan BTKD 6 ribu meter persegi ini, kita bisa manfaatkan untuk budidaya magot, tanaman hidroponik, jagung dan sawi," ungkap Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Jumat (25/3). Bahkan untuk pemasaran hasil panen, warga juga tak perlu khawatir. Sebab, Eri memastikan bahwa pemkot siap membantu dan mencarikan pemasarannya. "Njenengan (anda) kerja, pemkot yang memasarkan dan mencari bagaimana ini dipasarkan," tegas dia. Dia juga menyampaikan, bahwa pemkot tidak mungkin membangun Kota Surabaya tanpa melibatkan seluruh stakeholder. Termasuk pula tidak bisa memisahkan pemerintah dengan masyarakatnya. Sebab, kehadiran pemerintah itu bertujuan untuk memberikan kemaslahatan bagi umat. "Karena itu saya mengatakan, bahwa sudah waktunya pemerintah kota ini mencanangkan Padat Karya untuk umat Surabaya," kata Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini. Eri menegaskan, bahwa program Padat Karya ini juga dikuatkan melalui Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah. Lewat SEB itu, kata dia, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sepakat menetapkan, minimal 40 persen alokasi belanja barang dan jasa dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) harus dikerjakan UMKM. "Aturannya baru keluar 2022, kita sudah jalan tahun 2021. Karena dulu saya yakin yang saya kerjakan itu untuk kepentingan umat dan ternyata sekarang aturannya boleh. Inilah waktunya ekonomi kerakyatan di Kota Surabaya harus bangkit," pungkas Eri. (fer)
Sumber: