Dewan Dorong E-Peken Dapat Diakses Masyarakat Luas
Surabaya, memorandum.co.id - Legislatif mendesak agar aplikasi Pemberdayaan dan Ketahanan Ekonomi Nang Suroboyo (e-Peken) yang selama ini hanya dapat diakses aparatur sipil negara (ASN), juga dapat diakses oleh masyarakat umum. Hal ini disampaikan Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am, anggota Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Surabaya Tahun Anggaran 2021. Menurut Ghoni, dengan dibukanya e-Peken untuk masyarakat luas akan lebih memacu roda perekonomian Surabaya. Selain itu, juga turut menyumbang pendapatan asli daerah (PAD). “Selama ini hanya ASN saja sudah mendapatkan keuntungan Rp 3,34 miliar per Februari ini. Itu kan luar biasa. Makanya kita minta agar e-Peken difungsikan secara maksimal, salah satunya bisa diakses oleh masyarakat umum,” ujarnya, Kamis (24/3/2022). Di samping itu, agar pendapatan dari e-Peken dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan, Ghoni juga mendorong agar aplikasi tersebut diubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). “Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban badan legislatif dalam melindungi pelaku usaha di bawah pengelolaan Pemkot Surabaya. Karena keuntungannya juga yang sangat menggiurkan,” tandasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya Muhammad Fikser menjelaskan bahwa e-Peken untuk sementara ini hanya bisa dioperasikan oleh ASN. Hal ini lantaran masalah regulasi. “Untuk sementara ini masyarakat umum belum bisa menggunakan aplikasi e-Peken, dikarenakan untuk masuk ke aplikasi harus memasukkan NIK (nomor induk kependudukan, red). Jadi memang e-Peken ini masih aplikasi lokal khusus ASN saja,” jelasnya. Kendati demikian, Fikser menandaskan akan memperbaiki sistem jual beli aplikasi e-Peken agar bisa dinikmati oleh masyarakat Surabaya. “Ke depan tidak hanya ASN namun juga untuk masyarakat Surabaya. Sedangkan ntuk menjadi BLUD memang ya, namun ada payung hukum yang harus disiapkan. Pada prinsipnya dari tim pansus sangat memberikan apresiasi dan dukungan kepada program kerja di kominfo, karena itu seluruh saran dari tim pansus kita sepakat dan akan dikembangkan,” tuntas Fikser. (bin/fer)
Sumber: