Eksepsi Budak Sabu Malang Ditolak
Surabaya, Memorandum.co.id - Harapan Michael Valentino untuk bisa diadili di Malang kandas di tangan Majelis Hakim yang diketuai Ni Made Purnami. Sebab, dalil-dalil dalam nota keberatan (eksepsi) yang diajukan pengacaranya ditolak seluruhnya. Hal itu terungkap dalam pembacaan amar putusan majelis hakim yang menyidangkan terdakwa dalam kasus penguasaan narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. "Mengadili, menyatakan keberatan pengacara terdakwa Michael Valentino tidak dapat diterima. Memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dalam perkara ini," tutur Hakim Ni Made Purnami, Kamis (24/3). Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menyatakan kesiapannya terhadap perintah majelis hakim. "Siap Yang Mulia. Mohon ijin waktu satu Minggu untuk menghadirkan saksi-saksi," kata JPU. Diberitakan sebelumnya, terdakwa Michael ditangkap oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya pada Kamis (21/10) sekira pukul 09.00 di rumahnya, Jalan Candi Mendut Barat , Mojolangu, Lowokwaru, Kota Malang. Sebelum penangkapan, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat jika Michael melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Saat diamankan, Michael tak berkutik dan mengakui semua perbuatannya. Setelah menangkap Michael, polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik kecil berisi sabu 0,24 gram. Selain itu juga ada 3 botol plastik bekas cairan sintetis, 1 pipet kaca bersih, 10 plastik klip, 1 skrop, 6 pak kertas paper, 1 unit I Phone yang terdapat ditempat tidurnya. Terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati tersebut, pengacara terdakwa mengajukan nota keberatan (eksepsi). Dalam persidangan, pengacara terdakwa keberatan perihal locus delicty (tempat kejadian perkara) dan kewenangan menyidangkan perkara. (jak)
Sumber: